DPRD Dukung TPA Regional

Sumber:Koran Sindo - 04 Februari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG (SINDO) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Bandung meminta Pemkot Bandung untuk mengapresiasi usulan Pemprov Jabar yang akan melakukan pengelolaan sampah secara regional.

Ketua Pansus I DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali menegaskan, di Kota Bandung tidak perlu ada pengelolaan sampah dalam bentuk apa pun. “Kota ini kan kecil, jadi idealnya pengelolaan sampah seperti yang diusulkan pemprov yaitu pengelolaan di luar Kota Bandung. Ini harus disambut baik oleh Pemkot Bandung karena ini langkah yang baik,”ungkap Lia di sela penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto,Kota Bandung,kemarin.

Rencananya, Pansus I segera bertemu pejabat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar untuk membicarakan hal itu lebih lanjut. Lia sendiri mendukung kebijakan pemprov karena saat ada daerah yang mau menyediakan tempat untuk pembuangan dan pengelolaan sampah, hal tersebut sangat baik dari ekonomi dan sosial.

Namun, sistem pengolahan sampah tersebut belum dipertegas dalam raperda yang saat ini masih dibahas.Raperda itu baru berbicara payung hukum dalam pengelolaan sampah,belum mendetail dalam materinya. Dalam raperda itu juga tidak menyebutkan secara spesifik jenis pengelolaan sampah berbasis teknologi.

Artinya,pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) sebagai salah satu pengelolaan sampah berbasis teknologi tidak mutlak ada di Kota Bandung. “Teknologi itu seperti apa masih akan kami kaji lagi. Berarti PLTS tidak harus ada dan digunakan, masih ada cara lain.Yang pasti TPA regional itu jalan yang baik saat ini,” ucap Lia seraya menambahkan, dalam raperda tersebut, akan ada pasal yang menyebutkan salah satu bentuk proses pengelolaan dengan teknologi lokal, tapi tidak spesifik merujuk ke pembangunan PLTS.

Pendapat Dewan tersebut bertolak belakang dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dada tetap bersikukuh akan menjalankan program PLTS, di samping mengikuti program pengelolaan sampah bersama semua kabupaten/ kota di wilayah Bandung Raya yang ditawarkan Pemprov Jabar.

Pemkot sendiri telah bertemu dan melakukan rapat intensif dengan pemprov untuk membahas masalah ini. Namun hingga kini belum ada memorandum of understanding (MoU) untuk memutuskan langkah ke depannya. “Kami mengikuti saja apa maunya Pak Gubernur. Kami sudah bertemu dan bicarakan hal ini.Saya belum tanda tangani kesepakatan karena sekarang sedang disusun MoU. Kami ikut aturan, tapi tetap PLTS harus jalan terus,” tegas Dada saat ditemui di Be Mall, Jalan Naripan, Kota Bandung,kemarin.

Dia mengaku, kerja sama dalam hal pengelolaan sampah tetap akan dilakukan baik dengan PT Brill – pengembang PLTS Gedebage – maupun dengan Pemprov Jabar.Hal ini, kata Dada, untuk mempersiapkan pengelolaan sampah berbasis teknologi yang akan diterapkan di PLTS Gedebage. Sementara, TPA regional dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya lautan sampah di Kota Bandung.

Raperda Dikembalikan

Sementara itu, Pansus I mengembalikan draf raperda pengelolaan sampah kepada PD Kebersihan Kota Bandung. PD Kebersihan diberi waktu satu pekan untuk mengubah isi raperda tersebut. Pasalnya, raperda yang dibuat pemkot itu hanya memuat masalah hukum, sementara aspek lingkungan dan tata ruang tidak dibahas.

”Semua anggota Pansus kecewa dengan draf raperda sampah yang dibuat PD Kebersihan. Bagi kami, pengaturan aspek lingkungan dan tata ruang sangat penting diatur dalam raperda, bukan hanya memberikan sanksi kepada warga,”ujar Lia.

Dia mengatakan, DPRD ingin raperda yang dikeluarkan dan diberlakukan di Kota Bandung memuat berbagai aspek.Tidak hanya masalah sanksi hukum kepada masyarakat, tapi juga bagi pemerintah, sehingga raperda itu bisa menyelesaikan seluruh permasalahan sampah di Kota Bandung.Apalagi sebelum raperda itu disusun,PD Kebersihan sudah melakukan kajian bersama Universitas Padjadjaran, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.

Lia menyayangkan, isi raperda tersebut sama sekali tidak memuat hasil kajian terutama di bidang masalah lingkungan dan tata ruangnya. “Membuat raperda jangan hanya memuat sanksi untuk masyarakat, tapi pemerintah juga harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

Berdasarkan UU No 18/2009 tentang Pengelolaan Sampah, lanjut Lia, pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) maupun tempat pembuangan akhir (TPA) harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi, raperda itu harus memuat pengaturan pengelolaan sampah di TPS dan TPA dengan tegas.

“Kami ingin raperda itu mengatur dengan detail pengelolaan sampah di Bandung, jadi tidak umum seperti yang dibuat PD Kebersihan. Kalau dipaksa disahkan, nanti raperda pengelolaan sampah sama dengan Perda Kebersihan. Ini jelas tidak efektif,”ucapnya. Dia berharap, dalam raperda tersebut dimunculkan aturan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan sampah di atas satu truk wajib memiliki armada sendiri.

Hal ini menyangkut kekuatan anggaran pemerintah yang dinilai cukup terbatas dalam penyediaan armada pengangkut sampah. Selain itu, di 38 pasar tradisional di Kota Bandung wajib untuk disediakan minimal satu kontainer truk sampah sendiri. (wisnoe moerti/M-52)



Post Date : 04 Februari 2009