Jakarta, Kompas - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI segera menerapkan pajak air tanah dalam yang sudah ditetapkan. Penundaan penerapan tarif pajak baru membuat kondisi lingkungan di Jakarta akan semakin rusak.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dani Anwar, Senin (10/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, tarif pajak air tanah dalam yang jauh lebih murah daripada tarif air bersih dari PAM Jaya membuat peyedotan air tanah dilakukan secara berlebihan. Apabila pajak yang baru dapat diberlakukan dengan segera, penyedotan air tanah dalam akan menurun drastis.
Penyedotan air tanah dalam, atau dari sumur berkedalaman 40 meter atau lebih, secara berlebihan menyebabkan penurunan lapisan air dalam tanah dan permukaan tanah. Data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menunjukkan, pada periode 1950 sampai 1995, muka air tanah di Jakarta turun 45 meter dan permukaan tanah turun 200 sentimeter dalam 17 tahun.
Pajak air tanah yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 pada Mei 2009. Pajak air tanah dalam bagi rumah tangga mewah yang sebelumnya sebesar Rp 525 per meter kubik akan dinaikkan menjadi Rp 8.800 per meter kubik. Bagi pelanggan industri, hotel, dan komersial, tarif pajak dinaikkan dari Rp 3.300 per meter kubik menjadi Rp 23.000 per meter kubik.
Tarif pajak yang baru itu jauh lebih mahal dari tarif air yang dipasok PAM Jaya. Tarif air bersih dari PAM Jaya untuk industri, hotel, dan aktivitas komersial lainnya hanya mencapai Rp 12.550 per meter kubik atau hampir setengah dari pajak air tanah dalam. (eca)
Post Date : 11 Agustus 2009
|