DPR Minta BKT Dipercepat

Sumber:Koran Sindo - 06 Maret 2007
Kategori:Banjir di Jakarta
JAKARTA PUSAT (SINDO) Kalangan DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta mempercepat pembebasan lahan Banjir Kanal Timur (BKT) untuk mencegah banjir Ibu Kota.

Tindakan itu diambil karena hingga kini proyek yang diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp5 triliun itu terbengkalai.Buktinya,di sekitar proyek BKT sepanjang 23,7 km dan lebar 100 meter itu masih ada sejumlah warga yang memilih bertahan dengan alasan tanah milik warga dihargai jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Menurut anggota Komisi V DPR Abdullah Azwar Anas, kalau Gubernur DKI Sutiyoso menganggap BKT merupakan solusi menanggulangi banjir, maka segera buktikan dengan mempercepat pembebasan lahan. Karena pembebasan lahan belum selesai, pemerintah pusat pun tidak akan melakukan pembangunan fisik, ujarnya di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR,kemarin.

Dia memberikan tenggat waktu kepada Pemprov DKI menyelesaikan pembebasan lahan warga hingga akhir tahun ini. Jika di lapangan terbentur anggaran pembebasan lahan,Pemprov bisa mengajukan permohonan bantuan dana pembebasan lahan. Memang butuh komitmen dan kesadaran bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku siap mengalokasikan bantuan pembebasan lahan BKT sebesar Rp500 miliar melalui dana APBN 2007.Sementara anggaran yang ditanggung Pemprov DKI untuk pembebasan lahan sebesar Rp1,8 triliun.Bantuan ini merupakan program penanganan banjir di Jakarta,tandasnya. Menurut Djoko,sesuai PP No 83/1985 tentang Penanganan Bencana, penanggulangan banjir ini bisa sukses asalkan dikerjakan bersama-sama. Artinya, harus ada kesepakatan bersama antara hulu dan hilir.

Jadi, antara Pemprov Jabar,Banten,dan DKI harus ada kesepakatan dalam menangani banjir. Salah satunya,mempercepat penyelesaian BKT dan peningkatan kapasitas Banjir Kanal Barat (BKB). Pembersihan dan perbaikan drainase, pembangunan pompa air, serta mengembalikan pembangunan pada konsep tata ruang yang benar. Gubernur DKI Sutiyoso mengaku, proyek BKT menjadi fokus Pemprov saat ini sebagai upaya untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.

Hingga kini,pihaknya masih melakukan pendekatan kekeluargaan dengan warga di sekitar lokasi yang masih bertahan. Termasuk soal penetapan harga. Mereka harus mengerti bahwa ini proyek nasional. Maka dari itu,mereka harus pindah ke tempat lain, bisa juga ke rumah susun (rusun), ucap mantan Pangdam Jaya ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Wisnu Subagyo menegaskan, jika masih ada warga yang bertahan, pihaknya terpaksa menggunakan Perpres No 36/2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum.

Uang ganti ruginya dititipkan di pengadilan, silakan mereka ambil,pungkasnya. Menurut dia, pengadilan sengaja dilibatkan untuk mempercepat proses ganti rugi lahan milik warga. Dengan begitu, warga diminta memanfaatkan jalur legal ini.Sebab, saat ini disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang berniat mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Maksudnya,lanjut dia,para calo tanah yang membeli tanah dan bangunan milik warga,kemudian menjual lagi kepada pemda dengan harga cukup mahal. Inilah yang kerap menghambat pembebasan lahan dan menimbulkan sengketa kepemilikan lahan,tandasnya. Wisnu menambahkan,tanah seluas 165 hektare telah dibebaskan pada 2006.

Dipastikan, l a h a n seluas 90 hektare akan dibebaskan pada 2007. Nantinya, BKT dialiri air lima sungai, yakni Cipinang,Sunter,Buaran,Jati Kramat,dan Cakung. Berdasarkan pantauan SINDO, ratusan warga Kelurahan Cipinang Muara meminta harga pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga pasaran. Ibrahim Tiasworo, 54,warga Duren Tiga, menginginkan pembayaran ganti rugi didasarkan Perpres 36/2006 yang mengatur tentang harga nyata sebenarnya.

Menurut perpres itu,bila tidak didapat kesepakatan antara harga NJOP dan harga pasar, maka diputuskan harga tengah, yakni NJOP ditambah harga pasar dibagi dua.Harga NJOP sebesar Rp1,7 juta, padahal harga pasaran sebesar Rp5.250.000. Kami ingin harga ganti rugi di antara kedua harga tersebut, katanya. Bahkan,harga pasaran tanah di kawasan Cipinang Indah telah mencapai Rp3 juta. Asalkan harga sesuai, silakan lahan kami dibangun BKT, tambahnya.

Hal senada dikemukakan Ria,35,warga Bulak Turi,Jakarta Utara.Hingga kini,pemilik tanah seluas 3,8 hektare itu belum mendapat uang ganti rugi. Kami ini mau digusur, tapi kami minta Pemprov segera membayar ganti rugi.Perlu diketahui, ratusan warga yang masih bertahan memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa girik.Mereka juga sudah puluhan tahun menggarap tahan tersebut, persisnya sejak daerah tersebut masih dikelilingi sawah dan rawa. (sujoni/andi saputra)



Post Date : 06 Maret 2007