|
Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memperpanjang perjanjian kerja sama pengolahan sampah dengan PT Patriot Bangkit Bekasi atau PT PBB yang berakhir bulan Juni mendatang. Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah selanjutnya akan ditangani oleh perusahaan bersama (holding company) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Tidak akan diperpanjang kontrak kerja samanya. Menurut laporan, kinerjanya tidak baik," kata Asisten Pembangunan DKI Jakarta Nurfakih Wirawan, Selasa (16/5). DPRD Kota Bekasi setelah 31 Desember 2003 menyetujui Pemprov DKI memanfaatkan kembali TPA Bantar Gebang. Sebagai kewajibannya, Pemprov DKI harus membayar kepada PT PBB, pihak ketiga yang ditunjuk mengelola TPA, sebesar Rp 52.500 per ton sampah yang dibuang dari Jakarta. Dari setiap nilai pembayaran itu, Pemkot Bekasi menerima bagian 20 persen yang kemudian dibagikan kembali sebagai dana kompensasi bagi masyarakat di tiga kelurahan di sekitar TPA Bantar Gebang. Tidak tergantung Terkait itu, anggota Komisi D dari Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, mengatakan, Pemprov DKI seharusnya mengubah sikap terhadap pengelolaan sampah warga Jakarta. Jakarta sudah selayaknya mengelola sampah sendiri. "Tahap awal memang akan mengeluarkan investasi yang besar. Tapi paling tidak Jakarta tak lagi tergantung ke Bekasi dan daerah lain," ujarnya. Ghoni mengatakan, selama ini sejumlah pejabat dan anggota legislatif berulang kali ke luar negeri untuk studi banding pengelolaan sampah. Namun, sampai sekarang hasil dari studi itu belum ada realisasinya. Sementara di lokasi pembuangan sampah TPA Bantar Gebang, Bekasi, ratusan sopir truk sampah dari Jakarta membakar sejumlah ban bekas di depan kantor PT PBB kemarin siang. Tindakan tersebut dipicu kekesalan para sopir truk sampah yang kembali harus menginap di TPA karena sejumlah alat berat kembali tidak dioperasikan.(PIN/COK) Post Date : 17 Mei 2006 |