DKI Razia Penggunaan Air Tanah Pertengahan Agustus

Sumber:Koran Tempo - 31 Juli 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar razia air tanah pada pertengahan Agustus. Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan razia akan difokuskan pada perizinan dan kelebihan penggunaan air tanah.

Ridwan mencontohkan, ada pengguna air tanah yang memiliki izin penggunaan air tanah sebesar 300 meter kubik dan penggunaan air PAM 200 meter kubik. "Tapi meteran menunjukkan angka penggunaan air sebesar 600 meter kubik, kelebihan tersebut perlu dipertanyakan," kata dia, kemarin.

Maka, pada razia nanti, Badan Pengendalian akan melengkapi data penggunaan air dari operator air bersih, Palyja dan Aetra. "Palyja memberikan data penggunaan air di daerah Jakarta bagian barat, pusat, dan selatan, di antaranya Pondok Indah. Sedangkan Aetra memberikan data penggunaan air di Jakarta bagian timur," ia menjelaskan.

Rencananya, dalam razia itu, Badan Pengendalian akan mengecek meteran air. Namun, dia mengakui razia manual seperti itu masih banyak kekurangan. "Seharusnya menggunakan alat elektronik, sehingga tidak bisa dibohongi," kata dia.

Dia mengungkapkan, kelebihan penggunaan air tanah kerap dilakukan di gedung bertingkat, industri, mal, apartemen, dan hotel. "Sasaran razia kali ini pusat perbelanjaan, hotel, dan apartemen," kata dia.

Ridwan melanjutkan, sudah 65 sumur air tanah ditutup dan 30 lainnya diawasi hasil razia sejak tiga bulan lalu. Menurut dia, para pelanggar kebanyakan pemilik usaha pencucian baju. "Setelah kami tutup, ada tiga sumur baru yang dibuat lagi," kata dia.

Ridwan mengaku selama ini pihaknya kesulitan mengawasi dan menertibkan pelanggaran penggunaan air tanah lantaran hukumannya tidak menyebabkan efek jera. "Kalau didenda, mereka tidak merasa keberatan," ujarnya. Dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah, sanksi bagi pelaku pencurian air tanah hanya diberikan peringatan, pencabutan sementara, hingga penutupan sumur dengan pengecoran.

Namun, setelah berkonsultasi, kata Ridwan, penegakan hukum pada razia nanti akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk melengkapi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998. Pada Peraturan Daerah Ketertiban Umum disebutkan, pelanggar aturan diancam denda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta dan kurungan selama 30 hari hingga 180 hari.

Muhayar Rustamuddin, Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatakan pelanggar penggunaan air tanah harus dimasukkan dalam daftar hitam. "Bila perusahaan yang melanggar harus dimasukkan dalam kategori black corporate karena sudah merugikan lingkungan," kata dia kemarin.

Menurut Muhayar, masuknya pelanggar ke daftar hidup berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapat izin menggunakan air tanah lagi. Selain itu, menurut dia, penggunaan air tanah juga harus dibatasi. "Tidak boleh satu gedung memiliki dua sumur air tanah dalam," kata dia.

Sementara itu, mal-mal di Jakarta Barat menyatakan telah menggunakan air dari sambungan pipa PAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari di pusat belanja tersebut. “Kami tidak menggunakan air tanah,” kata juru bicara Mal Taman Anggrek, Anastasia Damastuti, kemarin.

Juru bicara Mal Ciputra, Rida Kusrida, berujar serupa. “Apa yang ada di sini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya. Rida mengatakan Mal Ciputra sudah menerapkan kebijakan go green dengan mendaur ulang air yang telah digunakan untuk keperluan lingkungan. “Hal yang merusak ekosistem tanah kami hindari,” katanya.

Tempo mencoba mencari jawaban dari PT Metropolitan Kencana, pengembang Pondok Indah Mall. Sayangnya, Manajer Operasional PT Metropolitan Kencana Eka Dewanto belum bisa dimintai konfirmasi soal penggunaan air tanah di mal itu. EKA UTAMI APRILIA | RUDY PRASETYO| AMIRULLAH



Post Date : 31 Juli 2009