Jakarta, Kompas - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun standar pelayanan minimum atau SPM air bersih. SPM diperlukan untuk menjadi acuan bagi mitra PAM Jaya dan jaminan bagi para pelanggan.
”SPM harus dapat menjawab kebutuhan warga meskipun belum pada tahap ideal. Sesuaikan dengan kondisi saat ini dan secara bertahap SPM dinaikkan menuju tahap ideal,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin, Selasa (11/5) di Jakarta Pusat.
Menurut Nurdin, perlu ada standar yang disepakati bersama agar pelanggan air bersih mendapat kepastian kualitas pelayanan. Di sisi lain, mitra PAM Jaya juga dapat menjadikan SPM sebagai daya tawar untuk meminta kenaikan tarif jika mampu mencapainya untuk kurun waktu tertentu.
Koordinator advokasi masalah air minum YLKI, Karunia Asih Rahayu, mengatakan, dengan kondisi kualitas dan ketersediaan air minum yang sering tidak memadai, sangat aneh kalau di Jakarta tidak ada ketentuan mengenai SPM.
Padahal, SPM itu tolok ukur pelayanan mitra PAM Jaya bagi pelanggan air bersih.
Anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Bidang Teknik Firdaus Ali mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan kedua operator sebenarnya sudah diatur hal yang terkait dengan SPM air minum. Beberapa hal itu, antara lain, adalah kualitas air, tekanan air di pipa pelanggan, respons terhadap keluhan, kecepatan perbaikan jaringan pipa yang rusak, dan respons terhadap permintaan sambungan baru.
Masalahnya, kata Firdaus, penegakan hukum atas berbagai standar itu masih lemah. Perlu ada sanksi atau denda yang seimbang dengan dampak yang ditimbulkan oleh tidak terpenuhinya SPM.
”PAM Jaya merupakan pihak yang harus proaktif untuk mengawasi dan memastikan SPM tercapai dengan benar. Jika ada pelanggaran SPM, PAM Jaya harus segera bertindak karena institusi itu merupakan kepanjangan tangan Pemprov DKI dalam penyediaan air bersih,” kata Firdaus. (ECA/ART)
Post Date : 12 Mei 2010
|