DKI naikkan pajak air tanah

Sumber:Bisnis Indonesia - 24 Agustus 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kenaikan pajak air tanah per Agustus 2009, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur No. 37/2009 tentang Kenaikan Pajak Air Bawah Tanah pada Mei 2009.

Dengan tarif pajak baru itu, para pelanggan air bawah tanah diwajibkan membayar kewajiban penggunaan air dengan tarif baru yang telah ditetapkan Pemprov DKI, yakni 4-14 kali lipat lebih mahal.

"Kenaikan harus sudah diberlakukan karena ketetapan payung hukumnya sudah diterbitkan. Artinya, dengan penerbitan pergub itu otomatis tarif pajak air bawah tanah sudah disesuaikan dengan tarif yang baru," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid pekan lalu.

Apalagi, menurutnya, rencana kenaikan pajak air bawah tanah sudah disiapkan sejak 2 tahun lalu. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada seluruh warga melalui media ataupun dinas terkait ke seluruh pelanggan air bawah tanah.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan Kepala BPLHD DKI Peni Susanti. Dia mengatakan kenaikan tarif air pajak bawah tanah baru akan diberlakukan pada 2010, karena kesiapan admi-nistrasi dan kelengkapan payung hukum yang disiapkan oleh pemprov belum rampung.

Sementara itu, Kepala Sub Divisi Building Maintenance Pondok Indah Mal Ben Kuncoro mengaku keberatan dengan kenaikan yang dinilai mendadak itu. Dia menyatakan baru mengetahui adanya kenaikan setelah menerima tagihan pajak air bawah tanah sekitar pertengahan Agustus 2009.

"Naiknya lebih dari empat kali lipat. Itu tentu saja memberatkan kami karena menambah beban biaya operasional yang harus dibayarkan," ujarnya kepada Bisnis.

Dia mengungkapkan selama ini hanya mengetahui kenaikan baru diberlakukan tahun depan.

Dia pun menjelaskan tidak ada sosialisasi dari Pemprov DKI terkait dengan kenaikan itu.

Karena itulah, imbuhnya, perusahaan segera melayangkan surat keberatan terkait dengan penundaan kenaikan hingga tahun depan sehingga kenaikan beban biaya operasional perusahaan bisa ditekan.

Dia menegaskan jika kenaikan tahun depan, perusahaan akan menyetujui. "Mau tidak mau ini adalah kebijakan dari Pemprov DKI, tetapi jika sudah diterapkan saat ini tentu saja kami keberatan."

Keberatan diproses


Menanggapi keberatan itu, Reynalda Madjid mengatakan merupakan hal yang umum. Semua keberatan yang masuk akan diproses lebih lanjut dan dipertimbangkan apakah bisa diterima atau tidak alasan keberatan itu. Namun, dia memastikan kenaikan akan tetap dilaksanakan.

"Jika mereka sudah ditolak keberatannya dan masih tetap tidak terima, bisa mengajukan masalah itu ke majelis pertimbangan pajak. Hal itu untuk ditindaklanjuti lebih jauh," ujarnya.

Dengan kenaikan tarif itu pajak air bawah tanah yang semula Rp525 per m3-Rp3.000 per m3 menjadi Rp8.000 per m3-Rp20.000 per m3.

Kenaikan tarif pajak itu relatif lebih mahal daripada harga air bersih yang dipasok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Ibu Kota yang tarifnya dipatok Rp1.050 per m3-Rp14.650 per m3.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan kebijakan kenaikan tarif tersebut untuk mencegah pengambilan air tanah secara tidak terkendali oleh pengusaha dan pengelola gedung tinggi di Ibu Kota, sehingga mengakibatkan penurunan permukaan air tanah.

Dia menyebutkan kenaikan juga harus dibarengi pengawasan. Jika tidak, kenaikan itu hanya akan mendorong praktik pencurian air. Mia Chitra Dinisari



Post Date : 24 Agustus 2009