|
BEKASI (SINDO) – Dinas Kebersihan Pemakaman dan Pertamanan (DKPP) Kota Bekasi menyatakan hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih mempunyai tunggakan kompensasi sampah TPA Bantar Gebang sebesar Rp3,2 miliar. Kepala DKPP Kota Bekasi Dedi Juanda mengatakan,tunggakan yang belum dibayar itu terhitung sejak September hingga Oktober, dengan nilai masing-masing Rp1,6 miliar per bulan.”Kami sudah melakukan penagihan.Rencananya,DKI Jakarta akan membayar dalam waktu dekat,”kata Dedi kemarin. Menurutnya, pembayaran kompensasi sampah yang dilakukan DKI Jakarta kerap mengalami keterlambatan. Namun,hal itu bukanlah masalah karena DKI Jakarta tetap melakukan pembayaran tunggakan kompensasi sampah tersebut. ”Informasi yang kami dapat, tunggakan September dan Oktober ini terjadi karena DKI Jakarta sedang melakukan pelelangan untuk mencari pihak ketiga yang akan mengelola sampah TPA Bantar Gebang,”ujarnya. Dedi menuturkan,hingga Agustus ini PAD dari kompensasi sampah sudah masuk sebesar Rp10 miliar. Sementara target yang dibebankan kepada DKPP untuk PAD sebesar Rp19 miliar.Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi mengatakan, Pemkot Bekasi harus terus menekan Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan kewajibannya.Butir-butir dalam perjanjian kerja sama juga harus dilaksanakan. (wahab firmansyah) Post Date : 17 November 2008 |