|
Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan memaksakan kehendak membuang sampah di Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menyusul keluarnya rekomendasi DPRD Jawa Barat bahwa daerah itu belum layak menjadi tempat pengolahan sampah terpadu. Seharusnya master plan (rencana induk) pengolahan sampah di Jakarta secepatnya direvisi. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto mengatakan itu, Jumat (6/5), menanggapi hasil rekomendasi dari DPRD Jawa Barat mengenai ketidaklayakan Bojong sebagai tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) karena tidak sesuai dengan peruntukan dan aspek lingkungan (Kompas, 6/5). Menurut dia, sejak dulu Jakarta sudah memiliki rencana induk pengolahan sampah di tempat asal sampah. "Master plan inilah yang seharusnya segera direvisi. Kalau perlu Juni ini sudah harus diselesaikan. Jadi jangan ditunda-tunda lagi. Jangan sampai kebakaran jenggot lagi, seperti ketika Pemerintah Bekasi menolak sampah Jakarta masuk Bantar Gebang," kata Sayogo menambahkan. Dengan tidak membuang sampah di Bojong, kata anggota Fraksi PDI-P itu, PT Wira Guna Sejahtera (WGS) bisa saja mencari tempat lain sebagai TPST pengganti. "Tapi WGS tidak bisa meminta ganti rugi ke Pemprov DKI. Dalam kontrak kerja sama, DKI hanya akan membuang sampah dan membayarnya. Itu kan bisnis murni swasta," ujar Sayogo. Direktur Kepabrikan PT WGS Henry Endro menyatakan hingga saat ini perusahaannya masih menunggu kepastian hukum atas TPST Bojong. Sikap PT WGS tegas, akan mematuhi apa pun keputusan hukum itu asalkan berasal dari pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor. Pernyataan Henry tersebut menjawab Kompas, berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruyat di Jakarta, Rabu lalu. Achmad antara lain mengungkapkan, DPRD Jawa Barat telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat bahwa kawasan Bojong belum layak untuk TPST.(pin/rts) Post Date : 07 Mei 2005 |