|
Bekasi, Kompas - Pemerintah Kota Bekasi meminta Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk menyerahkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang sepenuhnya kepada PT Patriot Bekasi Bangkit paling lambat awal Oktober ini. Meski secara de jure pengelolaan TPA Bantar Gebang sudah diserahkan DKI kepada PT Patriot Bekasi Bangkit sejak bulan Agustus lalu, dalam pelaksanaan di lapangan pengelolaan TPA Bantar Gebang masih dilakukan DKI akibat beberapa hal teknis, termasuk sewa lahan yang belum diselesaikan. Ketua Tim Pengelola TPA Bantar Gebang, Bekasi, Tjandra Utama, Selasa (14/9), mengatakan, masa transisi pengelolaan TPA Bantar Gebang dari DKI kepada PT Patriot Bekasi Bangkit (PT PBB) sekitar dua bulan dianggap sudah cukup. Karena itu, Pemkot Bekasi meminta pengelolaan yang dilakukan PT PBB sesuai kesepakatan dua pemerintah daerah bisa segera dilakukan dalam minggu ini atau paling lambat mulai bulan Oktober. "Sesuai kesepakatan Gubernur DKI dan Wali Kota Bekasi, sudah tidak ada masalah soal pengelolaan TPA oleh PT PBB. Tetapi secara teknis masih banyak kendala, misalnya sewa lahan oleh PT PBB ke DKI juga belum tuntas. Persoalan ini harus cepat dibereskan. Sedangkan biaya pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp 52.500 per ton sampah harus dibayarkan DKI ke PT PBB mulai diperhitungkan sejak Agustus," kata Tjandra. Lambannya pengelolaan TPA Bantar Gebang yang dilakukan secara penuh oleh PT PBB diduga sebagai upaya DKI menunda-nunda penyerahan pengelolaan. Beberapa pihak menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya permainan sejumlah aparat yang berhubungan dengan masalah ini. Akibatnya, rencana pembentukan badan usaha milik daerah yang direncanakan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta yang sudah harus terbentuk dalam dua tahun ini diragukan bisa berjalan dengan baik. Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan DKI Jakarta Amir Sagala menolak tudingan tersebut. Menurut Amir, pengelolaan TPA Bantar Gebang sudah resmi dilakukan PT PBB. Hanya saja sekarang ini masih masuk dalam masa transisi yang belum bisa dipastikan berapa lama waktunya. "DKI masih perlu mengawasi sambil mentransfer keahlian yang dimiliki supaya sistem yang selama ini sudah dilaksanakan dengan baik bisa tetap dilakukan juga dengan optimal," kata Amir. (ELN) Post Date : 15 September 2004 |