DKI dan Bekasi Diberi Waktu Satu Tahun untuk Bentuk Badan Usaha

Sumber:Kompas - 04 Juli 2006
Kategori:Sampah Jakarta
Bekasi, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi diberi waktu enam bulan, dengan masa perpanjangan enam bulan, untuk membentuk badan usaha pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantar Gebang. Apabila dalam waktu setahun tersebut badan usaha pengelola TPA Sampah Bantar Gebang tidak terbentuk, pengoperasian TPA Bantar Gebang akan dihentikan.

Rencana itu tertuang dalam rancangan adendum (perjanjian tambahan) atas perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi tentang pemanfaatan lahan TPA Bantar Gebang, yang saat ini sedang dibahas Panitia Khusus XIX DPRD Kota Bekasi. Hal lainnya, pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI.

Sekretaris Pansus XIX DPRD Kota Bekasi M Soleh menjelaskan, rancangan adendum itu merupakan hasil pembahasan antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Namun, sebelum dilakukan, adendum itu harus dibahas dan disetujui DPRD Kota Bekasi. DPRD Kota Bekasi hari Kamis lalu sudah membentuk pansus untuk membahas rancangan adendum tersebut.

Melalui Pansus XIX, DPRD Kota Bekasi memasukkan sejumlah ayat tambahan dalam rancangan adendum tersebut. Saat ini rancangan itu masih dibahas di fraksi. Menurut Soleh, hasil kerja pansus harus dapat diparipurnakan sebelum batas waktu perjanjian kerja sama penggunaan TPA Bantar Gebang berakhir pertengahan bulan ini.

"Intinya, kami tidak ingin kondisi TPA Bantar Gebang tidak ada perubahan yang signifikan. Kalau pun nanti TPA Bantar Gebang dihentikan operasionalnya, sampah-sampah yang sudah ada di TPA harus tetap diolah sampai habis. Ini adalah tanggung jawab Pemerintah DKI," kata Soleh ketika ditemui hari Senin (3/7).

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, Pemprov DKI mempunyai tanggung jawab memperbaiki kondisi lingkungan di TPA Bantar Gebang. Di masa mendatang TPA Bantar Gebang sudah harus diterapkan teknologi pengolahan sampah terpadu.

Lebih lanjut Soleh menjelaskan, selama badan usaha belum terbentuk, pengelolaan TPA Bantar Gebang masih dikerjakan PT Patriot Bangkit Bekasi. Untuk biaya retribusi TPA yang dikutip pengelola, Soleh mengatakan, nilainya belum ditetapkan dalam adendum itu, tetapi diperkirakan tetap Rp 52.500 per ton. (cok)

Post Date : 04 Juli 2006