|
Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bingung soal penanganan sampah warganya. Soalnya, hingga akhir bulan Mei ini pembentukan perusahaan bersama antara Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola sampah di TPA Bantar Gebang belum juga jelas. Sementara itu, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), akan berakhir bulan Juni mendatang. Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Rama Boedi, Selasa (30/5), mengutarakan, pembentukan holding company (perusahaan bersama) untuk mengelola sampah di TPA Bantar Gebang kini terus dibahas. Pembahasan mengenai perusahaan bersama itu belum sampai pada pembicaraan secara mendetail. "Jadi belum tahu kapan holding company itu selesai dibentuk," kata Rama Boedi di Balaikota DKI, kemarin. Sampai saat ini, lsnjut Rama, pihaknya terus menunggu Pemkot Bekasi untuk membicarakan lebih lanjut kerja sama pembentukan perusahaan bersama itu. Rama Boedi juga membenarkan adanya kekhawatiran akan bernasib sama dengan Kota Surabaya dan Bandung kalau masalah pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang tidak secepatnya diantisipasi. Sampah akan menumpuk. Rp 60.070 Salah satu pilihan agar pengelolaan sampah tidak berhenti sambil menunggu terbentuknya perusahaan bersama itu, kata Rama Boedi, adalah dengan memperpanjang sementara kontrak kerja sama dengan PT PBB. Artinya, mau tak mau DKI harus menyetujui usulan PT PBB tentang kenaikan tipping fee (biaya pembuangan sampah) dari DKI ke TPA Bantar Gebang yang dikelola PT PBB. Sikap itu sebenarnya bertentangan dengan pernyataan sebelumnya, pada pertengahan Mei. Waktu itu, Pemprov DKI menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT PBB yang dinilai kinerjanya buruk dalam mengelola sampah di TPA Bantar Gebang. "Sampai sekarang memang masih dibahas. Tetapi kami menyetujui adanya kenaikan harga sekitar Rp 7.000 per ton sampah atau menjadi Rp 60.070 per ton sampah yang dibuang dari Jakarta," kata Rama Boedi. Sebelumnya, dalam kontrak kerja sama dengan PT PBB, DKI wajib membayar Rp 52.500 per ton sampah yang dibuang. Dari pembayaran itu, Pemkot Bekasi menerima bagian 20 persen yang kemudian dibagikan kembali sebagai dana kompensasi bagi masyarakat di tiga desa sekitar TPA Bantar Gebang. Rama Boedi mengakui, usulan kenaikan PT PBB itu berkait dengan kenaikan bahan bakar minyak, yang berdampak pada kenaikan biaya operasional dalam pengelolaan sampah. (PIN) Post Date : 31 Mei 2006 |