|
Bekasi, Kompas - Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang Bekasi sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya dikelola PT Patriot Bekasi Bangkit (PBB) hingga Senin (6/9) belum terlaksana. Selain pengelolaan yang tidak optimal, dana kompensasi untuk masyarakat sekitar TPA Bantar Gebang yang didapat dari 20 persen pembayaran retribusi sampah DKI ke PT PBB (Rp 52.500 per ton), sejak Januari 2004 hingga sekarang belum dibayar. Menurut Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih, pengelolaan TPA Bantar Gebang pasca-31 Desember 2004 tidak lagi dilakukan DKI, tetapi oleh PT PBB selama dua tahun sebelum terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah Pemkot Bekasi yang akan mengelola TPA Bantar Gebang terbentuk. Sebenarnya DKI sudah menyetujui PT PBB mengelola sampah warga DKI yang diperkirakan mencapai 6.000 ton per harinya yang dibuang ke TPA Bantar Gebang. Akan tetapi, kesepakatan antara DKI-PT PBB masih terganjal masalah teknis soal aset-aset DKI atau perjanjian DKI dengan pihak lain. "Pemkot Bekasi jadi dipingpong untuk urusan dana kompensasi atau pengelolaan lingkungan hidup TPA akibat lambatnya penyerahan pengelolaan. Warga Bantar Gebang juga mengeluhkan pengelolaan yang masih buruk," katanya. (ELN) Post Date : 07 September 2004 |