|
Bekasi, Kompas - Pemerintah Kota Bekasi diminta segera menyosialisasikan rencana perpanjangan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang ke masyarakat Bekasi, terutama warga di tiga kelurahan di sekitar TPA. Hal itu untuk menghindarkan munculnya aksi penutupan atau penolakan pengoperasian tempat pembuangan akhir (TPA) sampah oleh warga, yang mengira penggunaan TPA sudah berakhir menyusul selesainya masa kontrak kerja sama penggunaan TPA akhir bulan ini. "Silakan Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI serta dinas-dinasnya bertemu untuk mempersiapkan kesepakatan perpanjangan TPA, tetapi masyarakat juga berhak diberi tahu rencana itu," kata Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Persampahan Nasional, Bagong Suyoto, Rabu (7/6). Lebih lanjut, Bagong mengatakan, Wali Kota Bekasi harus menjelaskan dampak dan upaya pemerintah untuk masyarakat terkait dengan perpanjangan penggunaan TPA ini. Sosialisasi itu, menurut dia, diutamakan kepada warga di tiga kelurahan yang berada di sekitar TPA, yakni Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik. Langkah sosialisasi itu, menurut Bagong, dinilai penting karena sampai menjelang berakhirnya masa kontrak kerja sama penggunaan TPA, warga setempat belum memperoleh penjelasan terkait status TPA Bantar Gebang pasca-berakhirnya kerja sama Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan pengelola PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB). "Jangan sampai seperti dulu, ketika Gubernur DKI dan Wali Kota Bekasi diam-diam sudah sepakat memperpanjang penggunaan TPA, warga tidak tahu. Akibatnya, TPA ditutup warga," kata Bagong. "Saat ini sudah berkembang di masyarakat, apabila TPA digunakan lagi, warga akan menuntut uang kompensasi dinaikkan dari Rp 50.000," ujar Bagong, yang tinggal di Kelurahan Sumur Batu, Bantar Gebang. Nota kerja sama Secara terpisah, Direktur Environment Community Union Benny Tunggul menambahkan, Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih dan Gubernur DKI Sutiyoso harus segera membuat nota kesepakatan perpanjangan sementara penggunaan TPA Bantar Gebang dan perpanjangan sementara waktu kontrak kerja sama dengan PT PBB. "Langkah lainnya, Wali Kota Bekasi harus meminta PT PBB menyetorkan jaminan berupa uang sebagai bukti komitmen PT PBB selama menjadi pengelola sementara TPA Bantar Gebang," kata Benny kemarin. "Ini untuk menghindarkan kerugian bagi Pemkot Bekasi apabila selama masa transisi itu, kinerja PT PBB tidak benar," ujarnya. Seperti diwartakan, Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk perusahaan patungan (holding company) bersama Pemkot Bekasi karena mereka tidak akan memperpanjang perjanjian kerja sama dengan PT PBB. Namun, sampai sekarang perusahaan patungan yang akan mengolah sampah itu belum juga terbentuk. (cok) Post Date : 08 Juni 2006 |