JAKARTA - Rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibatalkan. "Kami berfokus mengolah sampah dalam kota," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota kemarin.
Namun Fauzi menolak tawaran Pemerintah Kabupaten Tangerang menukar guling (ruilslag) bidang tanah yang dimilikinya di Ciangir tersebut dengan bidang tanah lain di Jatiwaringin. Peruntukan lahan seluas 96 hektare tersebut justru dipersilakan digunakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kalau memang peruntukannya untuk permukiman, jadikan itu permukiman yang dikelola BUMD," kata Fauzi.
Sebelumnya, Jakarta dan Kabupaten Tangerang terlibat saling kecam setelah pemerintah kabupaten itu mengubah peruntukan tata ruang secara sepihak. Padahal Jakarta telah merencanakan tempat pembuangan regional di tempat itu. Pembebasan tanahnya telah dilakukan sejak 1997.
Fauzi mengatakan, untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir Bantargebang di Bekasi, akan dioperasikan tiga TPST dalam kota. Ketiganya adalah TPST Cakung Cilincing yang telah beroperasi sejak 1 Agustus lalu, TPST Sunter yang September nanti akan dilelang untuk konsesi 25 tahun, dan TPST Marunda.
TPST Cakung Cilincing menerapkan teknologi mechanical biological treatment yang mengolah sampah anorganik dengan sistem daur ulang. Saat ini TPST yang berdiri di atas lahan 7,5 hektare itu menampung 400 ton sampah per hari dari kapasitasnya yang mencapai 1.300 ton. Kapasitas puncak itu setara dengan konversi bahan bakar gas 445.699 MMBTU.
Berbeda dengan di Cakung Cilincing, TPST Sunter akan dibuat berdasarkan teknologi insinerator. Adapun rencana pembangunan TPST Marunda seluas 12 hektare masih menimbang-nimbang teknologi yang akan digunakan.
Bila ketiga TPST ini beroperasi, kata Fauzi, 4.500 ton sampah DKI Jakarta dapat dikelola sendiri. "Ini dapat mengurangi beban Bantargebang yang selama ini menampung 5.500 ton sampah DKI setiap hari hingga 10 tahun mendatang," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna mengatakan pembangunan TPST Sunter menggunakan skema kerja sama pemerintah daerah dan swasta (KPS) dalam pengadaan infrastruktur. Skema KPS dipilih, kata dia, lantaran lahan seluas 5 hektare di Sunter dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. l AMANDRA MUSTIKA | WURAGIL
Post Date : 11 Agustus 2011
|