JAKARTA: Pemprov DKI akan merealisasi pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), pengelolaan limbah cair dan air bersih. Tiga pusat pengendalian lingkungan itu dibangun di atas lahan seluas 12 hektare di kawasan ekonomi khusus (KEK) Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Kebersihan DKI Eko Bharuna, mengemukakan, pembangunan fasilitas pengendalian lingkungan itu sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur DKI No.77 Tahun 2009 tentang Penguasaan Perencanaan Peruntukan Tanah untuk Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
"TPST Marunda dimaksudkan untuk menampung sampah laut dan pesisir pantai yang selama ini belum tertangani karena tidak adanya pengelola sampah khusus untuk kawasan pesisir pantai," katanya, kemarin.
Pergub itu juga mengatur tentang Waduk dan Fasilitasnya, asphalt mixing plant (AMP), peruntukan hijau umum (PHU) serta sarana prasarana dan penunjang atas tanah seluas 148 hektare yang terletak di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dia menjelaskan khusus pembangunan TPST dan waduk, pemprov menargetkan 64 hektare akan dibangun menjadi waduk, dan 12 hektare sisanya akan dibangun tiga pusat pengelolaan lingkungan itu.
TPST itu juga untuk mendukung penanganan sampah untuk KEK, terutama sampah yang terkait dengan kegiatan bongkar muat dari pelabuhan.
"Dahulu ada suku dinas khusus di pesisir pantai yang menangani masalah sampah di sana. Tetapi sekarang sudah tidak ada lagi. Untuk itu dengan adanya TPST ini, penanganan sampah bisa tertangani lebih baik."
Eko mengungkapkan, selama ini kewenangan penanganan sampah di kawasan pantai dan laut, diatur oleh dua instansi yakni Dinas Kebersihan untuk sampah di kawasan pantai, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk penanganan sampah di tengah laut.
Satu instansi
"Kelak setelah TPST selesai, kemungkinan penanganan sampah laut dan pesisir pantai akan ditangani satu instansi. Sedikitnya 2.000 ton sampah per hari dapat dikelola TPST."
Menyinggung sejauhmana perencanaan pembangunan TPST, dia menjelaskan saat ini sudah memasuki tahap pengkajian termasuk penyusunan analisis lingkungan.
"Pembangunan TPST dan dua pengelolaan limbah serta air ini merupakan tahap awal dalam pengembangan KEK."
Saat ini, tuturnya, pengembangan kawasan masih difokuskan untuk pembebasan lahan bagi pembangunan waduk.
"Untuk pengembangan TPST akan diserahkan kepada pengembang swasta dengan sistem lelang terbuka," tandasnya. Mia Chitra Dinisari
Post Date : 22 Juni 2010
|