|
BOGOR, (PR). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor akan menutup titik air bawah tanah (ABT) yang telah disalahgunakan oleh beberapa perusahaan di Kota Bogor, menyusul hasil evaluasi sweeping penggunaan ABT yang dilakukan sejak awal Agustus lalu. Pasalnya, dari hasil sweeping terakhir 11 Agustus lalu, sedikitnya sembilan perusahaannya diantaranya empat rumah sakit yaitu RS Bogor Medical Center (BMC), RS PMI, RS Karya Bakti dan RS Milenia menggunakan ABT, tetapi tidak memasang meteran pada titik ABT tersebut. Sedangkan lima bengkel yang terletak di jalan Pajajaran, empat diantaranya tidak menggunakan meteran, yaitu Setyajaya Mobilindo, Isuzu, Daihatsu, Auto Pit dan Lembah Tirta. Empat pertokoan yang di-swepping, satu diantaranya yaitu Super Indo ditenggarai telah menggunakan tiga titik ABT, namun hanya satu ABT yang tercantum izinnya, sedangkan dua lainnya ilegal. Selain itu beberapa perusahaan PMA (penanaman modal asing) juga ikut di-sweeping, hanya saja Good Year, Unitex, menggunakan air permukaan sungai yang izinnya diberikan langsung oleh UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dari Provinsi Jabar. Sehingga kewenangan untuk menetapkan saksi jika terjadi pelanggaran ada pada UPTD PSDA. Dijelaskan Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Air DLHK Kota Bogor, Mary Mariam, pihaknya akan melakukan langkah tegas berupa penutupan salah satu titik ABT yang digunakan oleh salah satu perusahaan atau badan usaha lainnya. Jika ternyata perusahaan itu lebih cenderung menggunakan PDAM atau satu titik ABT saja, maka akan dipilih satu kemungkinan. "Kalau perusahaan itu lebih cenderung pakai PDAM, ABT nya di tutup saja. Tujuannya agar resapan air dan cadangan ABT di Kota Bogor bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya," sebut Mary. Selamatkan ABT Ditambahkan Marry, langkah penutupan ini dianggap terbaik, guna menyelamatkan kondisi ABT yang ada di Kota Bogor. Meskipun jika dilihat dari curah hujan yang tinggi, Kota Bogor masih aman dari kekeringan. "Ya, karena di Bogor ini curah hujannya lumayan tinggi, saya pikir keadaan ABT masih ada posisi aman. Tapi kita tiba bisa mengandalkan curah hujan saja, siapa tahu beberapa tahun kemudian kekeringan terjadi," katanya. Kendati demikian, Mary sendiri tidak bisa secara serta merta menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah perusahaan yang di duga melakukan pelanggaran. Sebab, sebelumnya harus dilakukan evaluasi, dimana para pihak seperti dari PDAM, Satpol PP, polisi harus menyampaikan kesimpulannya sampai akhirnya diputuskan penetapan saksi. "Karena Kepala DLHK-nya sedang pendidikan, evaluasi terpaksa kami tunda hingga awal September mendatang. Karena dalam rapat evaluasi tersebut semua pihak harus hadir untuk menyatakan kesimpulannya masing-masing," sebutnya. (D-26) Post Date : 29 Agustus 2005 |