Disediakan Lahan 100 Hektar

Sumber:Kompas - 25 April 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bogor, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Perum Perhutani sepakat membangun tempat pengolahan dan pemanfaatan sampah terpadu atau TPPST regional yang diharap mulai beroperasi tahun 2008. TPPST diharapkan mampu mengolah 40.000 ton sampah per hari.

Lokasi TPPST berada di lahan seluas 100 hektar milik Perhutani di wilayah Desa Nambo dan Desa Lulut di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor.

Nota kesepahaman pembanguan TPPST itu ditandatangani Bupati Bogor Agus Utara Effendi dan Direktur Utama Perum Perhutani Transtoto Handadhari, Selasa (24/4) di Cibinong.

Transtoto mengatakan, Perum Perhutani turun ke bisnis pengolahan sampah bukan karena tertarik menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan, melainkan karena terpanggil untuk berpartisipasi mengatasi masalah sampah. "Kami sudah membantu penanganan sampah di Bandung, dengan menyediakan tempat untuk pengolahan sampah mereka di lahan seluas 23 hektar. Kini kami tergerak untuk bersama- sama mengatasi masalah sampah di Bogor dan Jakarta. Kerja sama kami dengan Pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.

Menurut Transtoto, TPPST regional ini dibangun untuk mampu menampung dan mengolah sampah sebanyak 40.000 ton per hari. Pemasukan yang diharapkan, sekitar Rp 20 miliar per tahun. Itu belum termasuk pendapatan dari pemulung sampah, yang dalam hitungan di atas kertas bisa mencapai Rp 60.000 per hari, dan pendapatan TPPST dari menjual bio-energi listrik ke PLN. "Saya sudah kontak dengan PLN, mereka sangat berminat untuk membeli bio-energi," katanya.

Lahan berbatu

Perhutani menyediakan 100 hektar dari 221 hektar lahan Blok Cibedil, lanjut Transtoto, karena lahan itu memang berupa hamparan lahan kosong yang berbatu dan bertebing cadas. Lahan seperti itu sulit ditanami pohon sehingga tidak memberi kontribusi berarti bagi Perhutani.

Lahan tersebut merupakan hasil tukar-menukar lahan dengan PT Semen Gresik dan Semen Cibinong pada tahun 1973. Kompos yang dihasilkan TPPST pun untuk memupuk lahan tersebut, selain untuk dijual.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Iyang Saputra menambahkan, lokasi TPPST di Nambo dan Luhut sudah sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Bogor. Walaupun saat ini rancangan peraturan daerah tentang Perubahan RUTR masih dibahas, menurut Iyang, RUTR yang baru nanti pun tak akan mengubah peruntukan sebagian lahan desa itu untuk keperluan pengolahan sampah.

"Studi analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) diharapkan sudah rampung tahun ini sehingga TPPST bisa beroperasi tahun 2008. Ini juga mengingat tempat pembuangan akhir sampah yang ada di Bogor pada tahun itu sudah tidak mampu dan layak dioperasikan lagi," kata Iyang.

Menurut Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor Hezlisyah Siregar, proses amdal saat ini baru selesai 25 persen, yang dilaksanakan pihak independen. Namun, sosialisasi rencana pembangunan TPPST sudah dilaksanakan sejak tiga bulan lalu.

Sosialisasi itu dilaksanakan bersama dengan aparat pemkab, tokoh masyarakat, dan pemerhati lingkungan. (rts)

Post Date : 25 April 2007