|
UU No.37/19999 mengenai hubungan luar negeri antara lain menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif. Sebuah dinamika baru dalam perubahan politik global antara lain ditandai dengan peran Lembaga Non Pemerintah baik Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga atau Badan Kerjasama Asing atau Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP). Lembaga atau Badan ini pada awalnya sering diposisikan sebagai lawan atau oposisi pemerintah, kini telah menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, karena Lembaga atau Badan ini mampu menjembatani kebutuhan masyarakat. Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP) merupakan salah satu Lembaga Bantuan Kerjasama Asing (LBKA). Mekanisme pendirian OINP saat ini dapat dikatakan dilakukan atas kesepakatan antar instansi dan realtif belum memiliki ketetapan hukum yang memadai. Pengelolaan OINP ini baru diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga/Badan Kerjasama Asing (L/BKA) yang berlandaskan sejumlah prinsip umum dan prinsip khusus. Sampai pertengahan tahun 2011, 109 OINP telah terdaftar di Kementrian Luar Negeri . Semua OINP ini akan beroperasi di wilayah Indonesia. Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/asosiasi/lembaga local yang bekerjasama dengan sebuah OINP. Post Date : 21 Februari 2012 |