|
Jakarta, Kompas - Dinas Kebersihan dianggap enggan mengangkut sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Cilincing. Pasalnya, hingga saat ini tumpukan sampah yang menggunung di Cilincing belum mulai berkurang. Selain itu, petambak yang tambaknya tercemar air lindi juga belum mendapatkan ganti rugi dari Dinas Kebersihan DKI. Hal itu langsung dibantah Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA, Amir Sagala. Ia mengatakan, Kamis (26/2), sampah di Cilincing sudah diangkut ke Tempat Pemusnahan Akhir Bantar Gebang sejak 12 Februari. Setiap hari ada 5-6 truk yang mengangkut sampah dari TPS Cilincing. Setiap harinya, pengangkutan dilakukan dalam 800 rit. Menurut Sagala, pengangkutan di TPS Cilincing akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan. "Setelah sampah diangkut, kawasan Cilincing akan segera dibersihkan," kata Sagala. Dalam pertemuan antara wakil Pemprov DKI, warga Rorotan, dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, warga yang dirugikan menganggap Pemprov DKI tidak serius menangani masalah sampah di Cilincing. Dalam pertemuan tersebut, Sagala tidak menjelaskan kapan Dinas Kebersihan DKI mengangkut sampah-sampah di Cilincing. Sementara itu, para petambak yang tambaknya tercemar air lindi juga belum mendapatkan ganti rugi dari Gubernur DKI Sutiyoso. Padahal sebelumnya, selain akan mengangkut sampah di Cilincing, Sutiyoso berjanji akan memberikan ganti rugi kepada petambak sebesar Rp 774 juta. Dari hasil penelitian Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, tumpukan sampah di Cilincing terbukti mencemari lingkungan sekitar. Dampak kerusakan lingkungan, terutama dirasakan para petambak. Dari hasil analisis, ditemukan, kualitas air di tambak yang sudah tercemar menurun dari kualitas III menjadi kualitas IV. Artinya, air yang tercemar itu sudah tidak bisa digunakan lagi untuk perikanan. Menurut data yang dikumpulkan warga, potensial kerugian yang diderita petambak rata-rata Rp 24 juta lebih. Potensial kerugian itu akibat gagal panen. Adapun kerugian modal untuk membeli benih rata-rata di atas Rp 10 juta. Belum lagi biaya merehabilitasi lahan yang tercemar. Lahan yang sudah tercemar air lindi tidak bisa digunakan lagi untuk usaha tambak tanpa direhabilitasi. Di sekitar TPS Cilincing, ada sekitar 90 warga membuka usaha tambak. Total luas areal yang digunakan untuk usaha tambak ada sekitar 119 hektar. Pencemaran di areal tambak akan semakin meluas ketika hujan deras mengguyur Kota Jakarta. Untuk merehabilitasi total lingkungan di Cilincing, sampah yang sudah terlanjur mutlak harus dipindahkan. (IND) Post Date : 27 Februari 2004 |