|
KUNINGAN, (PR).- Jumlah pasokan air baku yang selama ini diambil Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon dari kawasan mata air Cipaniis Desa Paniis Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan ternyata jauh melampaui debit yang tercantum dalam Surat Izin Pengambilan Air (SIPA)-nya. Oleh karena itu, Pemkab Kuningan sebagai pihak yang mengeluarkan SIPA atas adanya pemanfaatan air dari Kuningan oleh PDAM Kota Cirebon itu kini telah memastikan untuk mengurangi pasokan air ke PDAM Kota Cirebon hingga mencapai batas yang diizinkan. Temuan dan sikap tegas yang akan diambil Pemkab Kuningan itu dikemukakan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kabupaten Kuningan Ir. Abdul Kodir saat dihubungi "PR" seusai meninjau desa-desa di sekitar mata air Cipaniis yang kini tengah mengalami krisis air bersih. Pernyataan yang sama juga dikemukakan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda yang turut melakukan peninjauan bersama DSDAP Kuningan, Senin (25/10). Bupati Aang yang ditemui "PR" di ruang kerjanya, Kamis (28/10), maupun Abdul Kodir yang ditemui di tempat terpisah, menyebutkan debit air melampaui batas SIPA dari Paniis yang selama ini diambil dan dimanfaatkan sebagai air baku PDAM Kota Cirebon itu diketahui dari hasil pengukuran pihak konsultan di intake (daerah hulu) pipa PDAM Kota Cirebon di sekitar mata air Paniis, tanggal 23 Oktober 2004. Kegiatan pengukuran dari pihak konsultan itu, menurut keduanya, bahkan turut disaksikan pula oleh pejabat dari PDAM Kota Cirebon serta beberapa pejabat terkait dari Kabupaten Kuningan, termasuk di antaranya Kepala DSDAP Ir. Abdul Kodir. "Pengukuran debit di intake PDAM Kota Cirebon itu kami lakukan khusus untuk mengetahui berapa debit air dari Paniis sebenarnya yang selama ini diambil oleh PDAM Kota Cirebon," jelas Abdul Kodir. Abdul Kodir didampingi Kabid Eksploitasi Sumber Daya Air dan Petambangan DSDAP Kuningan Uca Somantri, lebih lanjut menerangkan berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran pihak konsultan, PDAM Kota Cirebon selama ini mengambil air dari kawasan mata air Cipaniis melalui tiga saluran pipa dengan ukuran berbeda. Masing-masing jaringan pipa peninggalan Belanda berdiameter 400 mm dan 250 mm serta melalui pipa utama berdiameter 700 mm dari mata air penampung horizontal Cipaniis yang diresmikan penggunaannya pada tahun 1982. Hasilnya terukur, debit air yang secara konstan mengalir ke PDAM Kota Cirebon melalui tiga pipa penyalur tadi selama ini mencapai 1.045,2 liter per detik. Terdiri dari, sekira 75 liter per detik melalui pipa diameter 400 mm, 39 liter per detik melalui pipa berdiameter 250 mm, dan sekira 931,2 liter per detik melalui pipa berdiameter 700 mm. Dalam SIPA terakhir yang dikeluarkan Pemkab Kuningan melalui DSDAP (dulu Kantor Sumber Daya Air dan Mineral - red.) Nomor 616/039/SDAM/2003 untuk PDAM Kota Cirebon yang berlaku dari 24 April 2003 sampai dengan 24 April 2005, PDAM Kota Cirebon hanya mengantongi SIPA atas pengambilan air dari sumur penampung mata air horizontal Paniis melalui pipa berdiameter 700 mm tadi, dengan debit sebesar 750 liter/detik. Ambil sikap tegas Oleh karena itu, Bupati Aang maupun Abdul Kodir menyatakan pihak Pemkab Kuningan terpaksa akan mengambil sikap tegas untuk mengurangi debit pasokan air dari Paniis ke PDAM Cirebon sesuai SIPA. Yaitu, dengan cara menutup total dua pipa peninggalan Belanda tanpa SIPA ukuran 400 mm dan 250 mm tadi serta mengurangi debit air di pipa ukuran 700 mm dengan cara mengeluarkan sebagian airnya pada bentangan pipa di sekitar Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan, untuk disalurkan dan dimanfaatakn penduduk Desa Nanggela dan sekitarnya yang hampir setiap musim kemarau dilanda krisis air bersih. "Kami sebenarnya telah berkali-kali menyarankan PDAM Kota Cirebon supaya mengajukan pembuatan SIPA untuk pengambilan air yang melalui dua pipa peninggalan Belanda tadi, tetapi sampai sekarang tak kunjung dipenuhinya," ujar Abdul Kodir seraya menambahkan khusus untuk membatasi debit air dengan cara pengeluaran air di Desa Nanggela akan dilengkapi alat pengukur debit air (water meter). Ditanya kapan rencana pengurangan debit air ke PDAM dengan cara tersebut dilaksanakan, Bupati Aang maupun Abdul Kodir menyebutkan hal itu sudah direncanakan bulat untuk dilaksanakan setelah Idulfitri mendatang. Ditanya lebih lanjut, secara eksplisit keduanya juga menyatakan tindakan yang akan dilakukan Pemkab Kuningan itu, selain untuk membatasi debit air sesuai SIPA, juga ada kaitannya dengan upaya dari pihak Pemkab Kuningan untuk mendapat kompensasi dari Pemkot Cirebon atas adanya pemanfaatan air dari wilayah Kuningan yang hingga kini tak kunjung mendapat sambutan positif dari Pemkot Cirebon. (A-91) Post Date : 29 Oktober 2004 |