|
DEPOK (Media): Sekitar empat hektare lahan di RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar dan sudah beroperasi sejak empat tahun lalu. Menurut warga setempat, Sukita, 30, TPA liar yang berlokasi di belakang Perumahan Villa Mutiara Cinere (VMC) I tersebut milik seorang warga Jakarta. Lahan tersebut, katanya, sengaja dikomersialkan sebagai TPA sampah yang datang dari berbagai kawasan di DKI Jakarta, seperti Bintaro, Cipete, dan kawasan sekitarnya. Jenis sampah yang menumpuk di lokasi tersebut kebanyakan kemasan bekas barang-barang yang berasal dari swalayan, seperti Carrefour, Pondok Indah Mall, dan beberapa swalayan lain. Menurut Sukita, yang tinggal di RT 06/11 Blok H Perumahan VMC I, sebenarnya keluhan warga terhadap TPA liar itu sudah disampaikan sejak lama. Bahkan, sekitar dua bulan lalu, warga sudah melaporkan keberadaan TPA liar itu ke Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Depok, namun tidak ada tindak lanjut apa pun. ''Terus terang saya menjadi jengkel dengan keberadaan TPA liar itu, karena sudah sangat mengganggu. Selain banyak lalat, bau busuk yang ditimbulkan sangat mengganggu,'' tutur Sukita. Warga lainnya, Budi, 31, mengatakan bau sampah dan lalat yang berasal dari tumpukan sampah tersebut masuk ke dalam rumahnya. ''Pagi, siang, bahkan malam, lalat pasti ngerubungin rumah saya. Apalagi kalau habis hujan,'' ungkapnya kesal. Menurut kedua warga tersebut, secara rutin truk pengangkut sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) DKI Jakarta hilir mudik setiap hari untuk membuang sampah. Sulit menindak Kepala Seksi Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Depok, Komarudin Daiman, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya sulit menindak TPA tersebut karena berbenturan dengan kehidupan orang banyak. ''Kami harus mencari solusi yang baik, sebab TPA itu juga menjadi sumber penghidupan bagi sebagian orang,'' jelasnya tanpa merinci siapa yang menggantungkan hidup dari TPA itu. Sedangkan Wali Kota Depok terpilih Nurmahmudi Ismail mengatakan, ia mengusulkan agar TPA liar segera ditutup. ''Bagaimanapun tempat pembuangan sampah yang tidak mempunyai izin, termasuk amdalnya, harus segera ditutup. Selain menyebabkan pencemaran lingkungan, itu juga mengganggu warga sekitar,'' tuturnya. Nurmahmudi sebelumnya mengaku sangat kaget, sebab baru sekarang keberadaan TPA liar itu diketahui dan dilaporkan. ''Kenapa baru sekarang diketahui?'' tanyanya. Secara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Depok Siswanto mengingatkan, Pemkot Depok harus segera menutup TPA liar di Tanah Baru, Beji, itu. DPRD, ujarnya, juga sudah menerima pengaduan dari warga perumahan VMC, Kecamatan Limo, yang merasa terganggu. Sebab, lokasi TPA liar berbatasan langsung dengan kompleks perumahan tersebut. Menurut rencana, lanjut Siswanto, hari ini komisi yang dipimpinnya akan meninjau lokasi, untuk selanjutnya mengirim surat kepada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Depok agar segera menutup TPA liar itu. ''Terlepas TPA terebut mendapatkan izin atau tidak dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, sudah seharusnya pengelola TPA ditegur dan diberi peringatan keras agar segera menutupnya,'' kata Siswanto. Ditambahkannya, Pemkot seharusnya bertanggung jawab atas penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya. ''Apalagi pengelolaan sampah, jelas harus dikelola dengan baik karena menyangkut kepentingan umum. Masa sampai ada TPA liar.'' (SH/J-4) Post Date : 25 Juli 2005 |