|
BREBES - Keberadaan 218 konsumen PDAM Kota Tegal di wilayah Brebes sangat mengganggu kinerja perusahaan itu, sebab setiap terjadi kerusakan ataupun gangguan yang terkena imbasnya adalah perusahaan. Hal itu dikemukakan Direktur Teknik Ir Anjas Asmoro, kemarin. Menurut keterangannya, para pelanggan tersebut sering salah ketika melancarkan komplain. Misalnya jika terjadi kebocoran pipa yang terletak di Brebes, spontan masyarakat langsung menilai PDAM Brebes tidak tanggap karena pipa saluran tersebut berada di wilayah itu. Padahal, kerusakan pipa saluran itu merupakan kewenangan PDAM Kota Tegal untuk memperbaikinya. Selain itu, keberadaan aset-aset bangunan, seperti dua menara air peninggalan Belanda yang kurang terawat milik PDAM Tegal, ternyata juga memengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja PDAM Brebes. Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengemukakan, telah berulang-ulang meminta ke PDAM Kota Tegal agar 218 pelanggan dan bangunan tower air di wilayah Brebes dilimpahkan. Hindari Kesalahpahaman Hal itu selain mengacu dari otonomi daerah dan menghindari kesalahpahaman yang selama ini sering terjadi. Meskipun demikian, dalam pelimpahan tersebut seharusnya juga dibarengi airnya, bukan hanya sambungan rumah saja. Dia mengatakan, penyebab timbulnya permasalahan yang terjadi sebenarnya karena kekurangtegasan aturan PDAB Jateng dalam pengelolaan sistem air bersih di Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Seharusnya, PDAB selaku pengelola meninjau ulang hasil kesepakatan yang selama ini tidak berjalan. "Apakah betul jika pembagian air hanya mengacu pada perencanaan teknis saja sehingga pemilik sumber air (Brebes-Red) mendapatkan 23,5% sedangkan Kota Tegal malah lebih dari 47%?" (wn-42j) Post Date : 27 April 2005 |