Dibentuk, Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum

Sumber:Investor Daily - 14 Agustus 09
Kategori:Air Minum

Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI) guna meningkatkan penyelenggaraan penyediaan air minum yang efektif dan efisien. Dengan memiliki sertifikasi diharapkan SDM di sektor air minum menjadi lebih andal dalam mengelola sistem penyediaan air minum (SPAM).

Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan, LSP-AMI berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi SDM di sektor air minum. Selama ini, jumlah SDM di sektor air minum masih sangat terbatas, karena belum adanya lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen di sektor ini. "Dengan sertifikat kompetensi itu, SDM di sektor air minum bisa bersaing dengan di luar negeri" kata dia, usai deklarasi LSP-AMI di Jakarta, Kamis (13/8). 

Budi Yuwono mengatakan, di sektor manapun termasuk air minum, SDM merupakan komponen utama dalam pembangunan. Lebih jauh Budi mengatakan, sebenarnya pembentukan lembaga sertifikasi profesi di sektor air minum telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PU No. 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM. Dalam Pasal 42 dari aturan itu disebutkan bahwa kelembagaan penyelenggara SPAM harus dilengkapi dengan SDM yang kompeten di bidang pengelolaan SPAM sesuai peraturan perundangan (imm)



Post Date : 14 Agustus 2009