Dibatasi, Pembangunan Septictank Perumahan

Sumber:Jawa Pos - 29 Oktober 2009
Kategori:Sanitasi

SLEMAN- Wilayah Sleman disinyalir menjadi satu-satunya kabupaten di DIJ yang paling banyak menjadi sasaran pengembangan perumahan. Hal itu cukup dikhawatirkan oleh kalangan kalangan dewan dan pemerintah setempat. Di satu sisi, pengembangan perumahan menjadi ladang investasi bagi pemkab Sleman. Namun, pada bagian lain banyak bangunan didirikan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan.

"Saat ini banyak pengusaha mburok (nekat). Meski izin belum turun, proyek tetap dijalankan," ungkap Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Sleman Urip Bahagia di hadapan jajaran Komisi C DPRD Sleman, kemarin (28/10). Salah satu syarat yang paling sering dilanggar, diantaranya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Untuk mengurangi pencemaran lingkungan, pemkab akan menerbitkan regulasi pembatasan pembangunan septictank di perumahan-perumahan yang dibangun oleh para pengembang properti. "Saat ini masih bersifat imbauan.

Tapi nanti akan diterbitkan peraturan bupati," katanya. Menurut Urip, pembatasan pembangunan itu untuk meminimalis pencemaran bakteri coli oleh limbah rumah tangga. Selain itu, membangun WC dengan septictank di tiap rumah, kata Urip, berpotensi menyebabkan pencemaran lebih tinggi. Nantinya, septictank akan dibuat dalam ukuran besar untuk menampung limbah rumah tangga dari beberapa rumah. "Soal berapa rumah untuk satu septictank, masih kami bahas lagi," ujar Urip. Selanjutnya, septictank massal itu akan diarahkan menjadi Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal agar bisa dimanfaatkan menjadi biogas. Sedangkan ampasnya dijadikan pupuk. Anggota Komisi C DPRD Sleman Ari Wicaksono Putro menyambut baik rencana tersebut. Bahkan, perlu disegerakan dalam penyusunan regulasi.

"Kami mendesak eksekutif segera menyusun draft perbup soal ini (pembatasan pembangunan septic tank di perumahan). Kalau tidak segera dibatasi, Sleman pasti akan semakin tercemar. Masyarakat sendiri yang akan dirugikan," paparnya usai rapat bersama staf KPDL. Politisi Golkar itu mengatakan pembangunan IPAL Komunal di perumahan tidak akan merugikan pengembang. Bahkan sebaliknya, pengembang justeru bisa menghemat biaya pembangunan septictank. Harga rumah yang ditawarkan ke konsumen pun bisa ditekan lagi. Huhu Martono, GM Dumber Baru Land, selaku salah seorang developer pengembang perumahan mengaku pengolahan limbah menjadi IPAL Komunal memang belum dilakukan.

Namun, pihaknya telah menerapkan sistem septictank massal. Dengan satu septictank untuk 4 rumah. Ide tersebut muncul sejak ada instruksi dari pemkab saat pengajuan izin AMDAL. "Sampai saat ini kami tidak ada masalah dengan konsumen. Semua sudah kami sampaikan agar jika septictank penuh, menjadi beban 4 orang pemilik rumah," tuturnya. (yog)



Post Date : 29 Oktober 2009