|
Padang, Kompas - Jangan karena masih melihat sampah berserakan di sudut-sudut kota dan jalan-jalan utama Kota Padang, tiba-tiba muncul keinginan membuang sampah seenaknya, misalnya dari dalam mobil. Sebab, mulai awal Juli 2005, supremasi hukum akan ditegakkan. Para pelaku pembuang sampah sembarangan bukan lagi didenda Rp 50.000, tetapi akan dikenai hukuman penjara selama tiga hari. Demikian penegasan Wali Kota Padang Fauzi Bahar sehubungan dengan masih kurangnya kesadaran sebagian warga kota akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu. "Mereka akan dikenai tindak pidana ringan, dengan hukuman kurungan tiga hari. Sebelum hukum itu ditegakkan, sosialisasi akan dilakukan. Tempat-tempat pembuangan sampah telah dibangun. Masyarakat kota dan masyarakat pendatang (wisatawan) harus mendukung program K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan) di Kota Padang," kata, Fauzi Bahar, Senin (31/1). Upaya ini dilakukan, menurut dia, untuk lebih meningkatkan kebersihan lingkungan kota dan mengajak masyarakat hidup disiplin, bersih, dan sehat. Dari dulu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5/PD/1985, sudah ada sanksi hukum pagi pembuang sampah di sembarang tempat, berjualan di trotoar, dan atau menaruh bahan bangunan di jalan-jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban, keindahan, dan sering menimbulkan kecelakaan. "Meski Kota Padang tahun 2004 meraih penghargaan sebagai kota terbersih, meraih Piala Adipura, soal kebersihan masih terus digalakkan. Meraih Adipura bukan tujuan, tetapi bagaimana masyarakat punya kesadaran dan rasa cinta kepada kebersihan dan keindahan lingkungan. Masih adanya pojok-pojok kota yang relatif tampak kotor bisa dimaklumi karena hal itu selama ini terkendala oleh persoalan teknis dan sarana yang masih terbatas," ungkap Fauzi. Dia mengatakan mulai tahun 2005 kendala itu ditanggulangi. Pemerintah kota (pemkot) akan membeli 11 truk sampah sehingga setiap kecamatan akan memiliki satu mobil pengangkut sampah. Pemerintah kota juga akan membeli sejumlah becak motor sampah, dengan nilai sekitar Rp 15 juta per becak. Bersyukur, sudah ada bank yang bersedia menjadi sponsor. Sebelumnya, sudah dibangun 1.000 bak sampah berukuran 1,5 meter x 2 meter x 1,5 meter, yang ditutup dengan pelat seng dan pintu besi. Jadi, sampah keluarga atau sampah rumah tangga sebelum ditumpuk di bak sampah harus dibungkus kantong plastik. Kemudian, dalam berbagai kesempatan dan pertemuan, selalu ditekankan soal sampah ini. "Bayangkan kalau sampah rumah tangga yang produksinya per hari sedikitnya 400 ton tidak terkelola dengan baik, tentu berserakan di mana-mana dan pasti akan memperburuk lingkungan dan kesehatan," kata Wali Kota Padang ini. Menurut Fauzi, Kota Padang memiliki sejumlah sungai, antara lain Batang Arau, Batang Kuranji, Batang Jirak, Batang Balimbiang, Lareh, dan Batang Air Dingin. Akibat kebiasaan masyarakat yang membuang sampah ke sungai, aliran sungai menjadi dangkal dan terbentuk delta. Ini berdampak cukup serius karena, kalau hujan, kawasan kota menjadi rawan banjir. Selain itu, kata dia, Kota Padang juga memiliki panjang pantai puluhan kilometer, mulai dari batas Padang Pariaman di utara hingga ke batas pantai Kabupaten Pesisir Selatan di selatan. "Persoalan lingkungan di sekitar sungai dan pantai ini jelas menjadi hal yang serius bagi Pemkot Padang saat ini," ujarnya. Pabrik kompos Sejalan dengan program kebersihan lingkungan, dengan potensi sampah yang sedemikian besar, terbuka peluang investasi untuk membangun pabrik kompos. Untuk itu, Pemkot Padang telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 2 hektar di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah. Bahan baku pendukung yang tersedia adalah sampah rumah tangga, sampah pasar, dan sampah serbuk gergaji. Kandungannya sekitar 70 persen sampah organik dan 30 persen sampah non-organik. Untuk mencari investor pengolah kompos dan biogas, Pemkot Padang pada Juli 2004 berkunjung ke Taiwan. Bahkan salah satu investor Taiwan, Ton Ing Co Ltd, telah mengajukan penawaran kerja sama pengolahan sampah. "Pemodal berencana membangun pabrik dengan kapasitas bahan baku 600 ton per hari, sementara total sampah yang dihasilkan warga Kota Padang baru sekitar 400 ton per hari." ujarnya menjelaskan. Kesejahteraan petugas Sejalan dengan penggalakan kembali program K3 di Kota Padang, masalah kesejahteraan petugas kebersihan juga menjadi perhatian Wali Kota Fauzi Bahar. Hari Rabu pekan lalu sebanyak 181 petugas kebersihan diasuransikan, menyusul kerja sama Pemkot Padang dengan PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera. "Sudah merupakan hak petugas kebersihan, yang juga dijuluki pahlawan Adipura, untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Asuransi yang diberikan berupa biaya kecelakaan, kesehatan, dan biaya sakit bila rawat inap. Kami tidak saja peduli pada kebersihan, tetapi juga peduli kepada para petugas kebersihan," katanya. Selama ini Pemkot Padang hanya berpikir bagaimana kota menjadi bersih, indah, dan tertib, sehingga lupa memerhatikan masalah kesejahteraan dan masa depan petugas kebersihan. Menurut Fauzi Bahar, ke depan, di samping asuransi, Pemerintah Kota Padang juga akan memberikan beasiswa kepada anak petugas kebersihan yang berprestasi di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.(NAL) Post Date : 01 Februari 2005 |