|
BANTUL (KR) - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Kabupaten Bantul, ternyata semakin marak terutama di wilayah Kecamatan Kasihan, Sewon dan Banguntapan, yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta. Keberadaan TPA/TPS ilegal tersebut selain menimbulkan bau tak sedap juga mengancam kebersihan lingkungan. Kasubid Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) Bappeda Kabupaten Bantul, Ir Wahid MA, mengatakan sedikitnya terdapat 14 titik TPS/TPA ilegal di tiga kecamatan tersebut. Yaitu di Kecamatan Banguntapan yang terdapat 5 titik, Banguntapan 6 titik dan Kecamatan Sewon 3 titik. Dari pengamatan KR, data tersebut belum termasuk TPA/TPS yang ruang lingkupnya kecil seperti TPS yang mengambil lokasi di pinggir-pinggir sungai atau tanah-tanah kosong di pinggir jalan lingkar selatan. Banyak TPS ilegal yang lingkupnya masih kecil itu namun cukup berpotensi menjadi TPS ilegal lebih besar lagi. Munculnya TPS/TPA ilegal tersebut, menurut Ir Wahid disebabkan beberapa hal, seperti tak adanya TPS atau jarak terlalu jauh, kurangnya kesadaran masyarakat, kebiasaan penduduk dan sebagainya. "Dari semua TPA/TPS ilegal itu memang hampir seluruhnya belum ada tindakan dari pihak berwenang. Hanya ada satu tempat yaitu di Kasihan yang mendapat teguran dari DPU dan pemasangan rambu peringatan oleh masyarakat," terang Wahid. TPS ilegal yang mengambil sasaran tanah kosong, oleh pemilik tanah terpaksa dipagari atau dipasang papan larangan. Namun demikian upaya tersebut tak berlaku efektif sebab sampah biasanya dibuang pada malam hari. Keluhan lain dari adanya TPS/TPA ilegal juga datang dari petani yang langsung terkena imbas baik dengan menumpuknya sampah di sawah atau yang memenuhi aliran irigasi. Seperti di Sungai Winongo, saat musim hujan dan terjadi banjir tumpukan sampah selalu memenuhi beberapa tempat terutama dam. Dari kondisi demikian dapat disimpulkan, sampah yang dibuang ke sungai yang mengalir dari wilayah Sleman menyusuri Kota Yogya dan berakhir di Bantul, tiap tahun terus meningkat. Sehingga dapat dibayangkan jika di DIY tak ada TPA sampah, maka sungai akan penuh oleh sampah. Ada indikasi kuat, setiap malam hari banyak warga Kota Yogya terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul membuang sampah di daerah-daerah sepi atau sungai serta parit-parit. Selain itu daerah perumahan juga sering menjadi tempat pembuangan sampah, seperti di daerah Sewon, Kasihan dan Banguntapan. Maka munculnya TPA/TPS ilegal memang harus segera ditangani agar eksesnya tidak semakin meluas dan tingkat pencemaran tak meluas. (Can)-a Post Date : 06 Oktober 2005 |