Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat nasional, provinsi dan Kab/Kota maka dibentuk Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota. Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif.Dewan SDA Nasional bersifat non-struktural, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dewan SDA Provinsi bersifat non-struktural, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Sedangkan Dewan SDA Kab/Kota bersifat non-struktural, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati/Walikota.Dalam hal pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional, Provinsi, Kab/Kota dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kab/Kota. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembentukan; Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi : Bagian Kesatu : Dewan SDA Nasional, Bagian Kedua : Dewan SDA Provinsi, Bagian Ketiga : Dewan SDA Kabupaten/Kota; Bab IV Susunan Organisasi dan Tata Kerja : Bagian Kesatu : Dewan SDA Nasional, Bagian Kedua : Dewan SDA Provinsi, Bagian Ketiga : Dewan SDA Kabupaten/Kota; Bab V Hubungan Kerja Antardewan Sumber Daya Air; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Post Date : 20 November 2009
|