Meski nota kesepahaman (MoU) Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani, namun masih saja banyak warga yang menolak. Ini membuat DPRD setempat meminta MoU ditinjau ulang.
"Harus dipertimbangkan masak-masak antara manfaat dan mudharat-nya," tegas Muhlis, anggota Komis B DPRD Kabupaten Tangerang kemarin (1/11).
Menurutnya meski MoU antara Kabupaten Tangerang dengan DKI Jakarta sudah diteken, namun faktanya di lapangan masih saja ada pro kontra dari masyarakat. Ini membuktikan MoU tersebut kurang memerhatikan aspirasi masyarakat.
Peninjauan ulang harus dilakukan karena menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sampah adalah hal yang sangat serius. "Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada penumpukan dan bau sampah di Ciangir," katanya. Hal yang harus diperhatikan juga daya serap TPST tersebut terhadap tenaga kerja warga sekitar. Balum ada satupun yang bisa memberikan jaminan, sementara MoU sudah ditandatangani dan wacana pembangunannya terus saja bergulir.
Perlu diperhatikan juga warga-warga di sekitar lokasi TPST. Ia meminta konsep pengembangan masyarakat bukan hanya pada empat desa di sekitar TPST. Namun juga wilayah-wilayah yang akan dilalui truk-truk pengangkut sampah.
Direktur Eksekutif Lembaga Pelrindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Lelembut, Kabupaten Tangerang, Uding menyatakan masih ada 70 persen warga yang menolak keberadaan TPST. "Belum termasuk warga desa yang berbatasan langsung dengan TPST seperti Ranca Iyu, Ancol Pasir, dan Jagabita," kata Uding. Jumlah ini berdasarkan survey yang sudah dilakukan.
Menurutnya warga umumnya masih khawatir pada bahaya pencemaran lingkungan sekitar. "Belum ada sosialisasi terkait jaminan tidak adanya pencemaran lingkungan," kata Uding.
Ketua Forum Masyarakat Ciangir Perduli, Opok Endang juga berujar sama. "Masih banyak warga yang menolak," katanya. Adapun warga yang selama ini pro-TPST lebih pada adanya kepentingan pribadi. Jika dipikir lebih jauh belum ada bukti konkret dan jaminan keberadaan TPST akan meningkatkan kesejahteraan warga, meski dengan peralatan yang katanya canggih dan modern.
Sementara itu Konsultan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Sodiq Suhardianto mengatakan bahwa sosialisasi terhadap masyarakat sudah kerap dilakukan. Memang ada sebagian warga yang belum menerima sosialisasi ini sehingga belum memahami.
Terkait pencemaran lingkungan yang dikhwatirkan warga, Shodiq mengatakan, pembangunan TPST ini dibawah pengawasan langsung United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi masalah perubahan iklim.
Post Date : 02 November 2009
|