Dewan Akan Bentuk Pansus TPST Ciangir

Sumber:Jurnal Nasional - 04 November 2009
Kategori:Sampah Jakarta

DPRD Kabupaten Tangerang berencana membentuk pantia khusus (pansus) guna mengkaji dan meneliti rencana pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Di kalangan warga Ciangir sendiri, masih terjadi pro-kontra terkait rencana pembangunan TPST berkapsitas 2.500 ton per hari tersebut.

Hendra, anggota Komisi D bidang pembangunan, DPRD Kabupaten Tangerang kemarin (3/11), usai berdialog dengan warga Ciangir yang menolak TPST. Pansus dibutuhkan mengingat keberadaan TPST ini berpengaruh besar terhadap kehidupan warga Ciangir.

"Tapi masih menunggu persetujuan anggota dewan yang lain," katanya. Aspirasi warga yang menolak ini akan disampaikannya kepada ketua komisi D dan akan dibahas sebelum di bawa ke pimpinan DPRD.

DPRD menurut Hendra juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang terkait rencana pembangunan TPST seluas 98 hektare tersebut. DPRD akan menanyakan seputar MoU yang telah ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan DKI Jakarta.

Pansus ini, lanjut Hendra nantinya akan mengkaji dan mempelajari langsung kondisi di lapangan. Dari aspek sosial, lingkungan, legalitas, dan perizinannya. Sesuai yang menjadi keluhan dan kekhawatiran warga selama ini.

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciangir Perduli kemarin mendatangi Komisi D DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka meminta dewan memerhatikan aspirasi mereka yang sama sekali tidak menyetujui adanya sampah di Ciangir.

Ketua Forum Masyarakat Ciangir Perduli, Opok Endang menilai keberadaan TPST di Ciangir hanya akan menimbulkan masalah lingkungan. "Belum ada jaminan TPST tidak mencemari lingkungan," katanya. Besarnya volume dikhawatirkan akan memicu penumpukan sampah dan menimbulkan bau menyengat. Suriyanto



Post Date : 04 November 2009