Jakarta, Kompas - Setelah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah disahkan akhir Agustus lalu, mulai 2012 setiap pengembang harus mengelola sampahnya sendiri. Kewajiban ini akan dituangkan dalam peraturan daerah yang sedang digodok oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Semula, sampah memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk pengambilan dan pengelolaannya. Akibatnya, masyarakat seperti tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga lingkungannya. Kini, dengan peraturan itu, setiap warga masyarakat dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungannya.
Pengembang yang wajib mengolah sampah sendiri bukan hanya pengembang perumahan, melainkan juga pertokoan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sebagainya. Mereka harus membangun Sentra 3R (reuse, reduce, and recycle). ”Warga juga didorong untuk mengelola sampah, dikumpulkan dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna di Jakarta, Selasa (6/9).
Mengenai luas lahan yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah, Eko mengatakan perhitungannya adalah jika sebuah kawasan menghasilkan 200 ton sampah setiap harinya, maka kawasan itu membutuhkan satu hektar lahan pengolahan. ”Namun, jika sampahnya tidak banyak dan dilakukan terobosan-terobosan kreatif, tentu lahan yang diperlukan tidak banyak,” kata Eko.
Hasil dari pengelolaan sampah itu nantinya bisa dimanfaatkan oleh pengembang kawasan. Untuk residunya, yang tinggal 15 persen, akan diambil oleh dinas kebersihan.
Untuk memastikan aturan itu dijalankan, Eko mengatakan akan ada sanksi yang cukup keras bagi pelanggar. Akan tetapi, Eko belum bersedia memaparkan secara rinci karena masih dalam taraf pembahasan.
Di antara pengembang kawasan yang sudah berkomitmen membangun Sentra 3R adalah pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK). Di lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum PIK akan dibuat proyek percontohan Sentra 3R yang bekerja sama dengan investor dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
Di sana akan dibangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi Integrated Dry Anaerobic Digestion and Composting. ”Sampah di sini akan diolah menjadi listrik dan kompos,” ungkap dia.
Sentra 3R, lanjut Eko, juga direncanakan dibangun di lokasi Asrama Dinas Kebersihan Pesanggrahan Jakarta Selatan bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditangani swasta
Eko menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang hanya akan menempatkan diri sebagai regulator dalam penanganan sampah. Adapun pengelolaan diserahkan kepada swasta dan masyarakat.
Saat ini, untuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, 66 persen dilakukan swasta, sisanya masih diangkut Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Ke depan, semua pekerjaan pengangkutan akan diserahkan kepada swasta. ”Kami masih tetap mempunyai kendaraan dan peralatan untuk pengangkutan sampah. Gunanya bukan untuk pengangkutan sampah sehari-hari, tetapi lebih untuk siaga bencana. Truk swasta hanya boleh mengangkut sampah harian saja,” ungkap Eko.
Selain bertindak sebagai regulator, Pemprov DKI juga sedang mempersiapkan tiga pengelola sampah di tengah kota (intermediate treatment facility/ITF) di Cakung Cilincing, Sunter, dan Marunda.
ITF Cakung Cilincing yang berdiri di lahan 7,5 hektar akan mulai beroperasi tahun 2012 dan mampu mengelola 1.300 ton sampah per hari. Sampah yang diolah di sini akan diubah menjadi kompos, bahan bakar pembangkit listrik berkapasitas 4,95 megawatt atau bahan bakar gas sebesar 445.699 MMBTU.
ITF Sunter, yang luasnya 3,5 hektar, saat ini sudah beroperasi sebagai fasilitas pengepresan sampah Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sunter. Dengan dipres, volume pengangkutan menjadi efisien. Proses pengiriman sampah ke TPA Bantar Gebang tidak menambah potensi kemacetan.
Di ITF Sunter diterapkan teknologi berbasis incinerator. Teknologi ini dinilai tepat diterapkan di ITF Sunter karena luas lahannya hanya lima hektar. Incinerator juga memiliki kelebihan, seperti mampu mereduksi sampah hingga 90 persen, mampu menghasilkan listrik yang tinggi, bisa mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan, dan telah teruji di banyak negara Eropa dan Asia.
Sementara ITF Marunda direncanakan mampu mengolah 1.500 ton sampah per hari dan akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Marunda.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menjelaskan, ketiga ITF ini sesuai dengan rencana induk Dinas Kebersihan DKI Jakarta, yakni from waste to energy. ”Kita pun memiliki pilihan lain selain Bantar Gebang untuk membuang sampah,” kata Fauzi di Balaikota, beberapa waktu lalu. (ARN)
Post Date : 07 September 2011
|