|
DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok menangkap basah sebuah truk sampah milik Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan, yang dikemudikan oleh Adi Purwanto, saat membuang sampah di RT 02/08 Bantaran Kali Krukut, Kelurahan Cipayung, Pancoran Mas, Depok. Kepala Satuan Polisi PP Depok Sariyo Sabani mengatakan truk bercat oranye bernomor seri 0757 itu kepergok olehnya yang sedang meninjau Alfa Mart di wilayah setempat kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. "Saya lihat mereka sedang membuang sampah dalam puluhan bungkusan plastik hitam," katanya kepada wartawan di lokasi Bantaran Kali Krukut kemarin. Menurut Sariyo, ia menegur sopir truk itu. Sebab, tindakan sopir, yang ditemani kondekturnya, ini menyalahi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Larangan Pembuangan Limbah di Bantaran Kali. Selain itu, truk sampah berpelat merah dengan nomor polisi B-9885-JQ tersebut bukan milik Pemerintah Kota Depok. Dalam dialog yang terjadi, kata Sariyo, sopir mengaku sebagai pengemudi serep. Sementara itu, sopir aslinya adalah petugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan. Adi pun mengaku tidak mengantongi surat tugas sebagai sopir dari instansi itu. Sampah-sampah yang berasal dari perumahan di Jakarta Selatan ini seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah di Bantargebang, Bekasi. Tapi, karena di TPA Bantargebang pada saat itu sedang antre, truk lalu dibelokkan ke Kali Krukut, Cipayung, Pancoran Mas, Depok. Pembuangan sampah di Depok itu dilakukan sejak Oktober 2006. Indra Kusuma Cahyadi, penyidik pegawai negeri sipil dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok, mengatakan akan mempertimbangkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun. ENDANG PURWANTI Post Date : 12 Januari 2007 |