Depok Dinilai Gagal Sosialisasikan Pengolahan Sampah

Sumber:Koran Tempo - 12 Januari 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Depok - Pemerintah Kota Depok dinilai gagal mensosialisasikan rencana pembangunan unit pengolahan sampah. Kegagalan itu, menurut anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok, Babay Suhaemi, terlihat dari maraknya protes warga. 

"Kalau masih banyak demo, berarti masih ada yang belum selesai," katanya ketika dihubungi kemarin. Gesekan warga dengan pemerintah sempat dibahas dalam rapat di DPRD. Dewan pun merekomendasikan agar pemerintah kota mematangkan proyek itu bersama warga. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah wajib melibatkan warga sebelum proyek sampah dijalankan.

Tapi, persoalan sosialisasi tak pernah diakui oleh pemerintah daerah. "Pemerintah tidak jujur. Kegagalan ini tak pernah diakui," kata politikus Partai Golongan Karya itu.

Rencana pembangunan unit pengelolaan sampah di 60 titik di tiap kelurahan itu dicanangkan oleh Wali Kota Nur Mahmudi Ismail untuk mengatasi masalah menumpuknya sampah. Warga menolak dengan alasan lokasi pengolahan sangat dekat dengan permukiman sehingga dikhawatirkan lingkungan di sana menjadi bau. Mereka pun melaporkan Nur Mahmudi ke kepolisian.

Pemerintah Kota Depok berkeras. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Walim Herwandi menilai gesekan muncul karena masyarakat belum sepenuhnya memahami konsep penanganan sampah. Unit pengolahan sampah tak sama dengan tempat pembuangan akhir yang memang didirikan jauh dari permukiman. "Sampah yang datang hari itu diolah pada hari itu juga," ujarnya Jumat pekan lalu.

Walim menerangkan, sampah akan diolah dalam hangar besar yang dilengkapi sejumlah mesin, seperti mesin pencacah, penyaringan, dan pembuatan kompos. Hasilnya adalah kompos dan biji plastik. Yang dikirim ke tempat pembuangan akhir hanya sampah-sampah yang tak bisa terurai. Walim menjamin tak ada bau, contohnya di Suka Tani dan di dekat rumah Nur Mahmudi di Perumahan Griya Tugu Asri.

Babay mengaku bisa memahami penolakan warga. Tapi mestinya bukan melaporkannya ke polisi, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, pembangunan unit pengolahan Sampah menyangkut kebijakan. Ia mengusulkan, pemerintah menggeser lokasi pengolahan ke tempat yang paling jauh dari permukiman. Atau, merombak struktur bangunan unit pengolahan sampah agar tak mengganggu kenyamanan warga sekitar. "Semuanya dapat dilakukan tapi harus dibicarakan dulu," tutur Babay.RIKY FERDIANTO



Post Date : 12 Januari 2009