Depkes Beri Perhatian Khusus pada ZAMP

Sumber:Majalah Air Minum - 01 Februari 2008
Kategori:Air Minum

Peran Departemen Kesehatan dalam pengawasan kualitas air yang diproduksi PDAM, ikut memberikan andil yang besar dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Pengawasan di kawasan Zona Air Minum Prima (ZAMP) mendapat perhatian khusus Departemen Kesehatan cq Subdirektorat Penyehatan Air.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 907 Tahun 2002, Departemen Kesehatan mempunyai kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan dan pengambilan sampel air yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sampel air ini termasuk air pada sumber air baku, proses produksi, jaringan distribusi yang digunakan PDAM maupun air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan.

Pemeriksaan sampel air minum dilaksanakan di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Bila hasil laboratorium menunjukkan ada permasalahan kualitas air di sebuah pengelola penyediaan air minum seperti PDAM, maka akan diberikan rekomendasi untuk mengatasi masalah yang ditemui. Tindak lanjut upaya penanggulangan biasanya dilakukan oleh pengelola penyedia air minum/PDAM itu sendiri.

Hal inilah yang menurut Kepala Subdirektorat Penyehatan Air Departemen Kesehatan, Zainal I. Nampa. S.K.M., M.Kes., disebut sebagai pengawasan eksternal dari Departemen Kesehatan.

"Monitoring kualitas air PDAM itu sudah diatur dalam PP No. 16. Menjadi tanggung jawab PDAM untuk melakukan kontrol internal kualitas air yang diproduksinya agar memenuhi standar kualitas air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 907 Tahun 2002," kata Zainal kepada Majalah Air Minum.

Air yang diproduksi PDAM diharapkan memenuhi standar. Namun Zainal juga tidak menutup mata bila banyak PDAM yang mengalami banyak kendala di luar kendali PDAM.

"Saya yakin PDAM bisa memenuhi standar kualitas air minum. Namun yang menjadi masalah bagaimana air itu sampai ke masyarakat? Apakah ada pencemaran, kebocoran, sambungan liar dan lain-lain. Itu yang menyebabkan kualitas air yang sampai ke masyarakat banyak mengalami kontaminasi," katanya.

Tugas Depkes, lanjut Zainal, sifatnya hanya kontrol secara eksternal. Seperti memonitor air yang ada di kran-kran masyarakat atau melakukan sampling setelah keluar dari PDAM. Itulah yang menjadi tugas pokok dan fungsi Depkes untuk menjamin masyarakat memperoleh air yang sesuai standar kualitas air minum.

Khusus untuk kawasan di beberapa daerah yang PDAM nya sudah mewujudkan Zona Air Minum Prima (ZAMP), menurut Zainal, secara berkala pihaknya tetap melakukan monitoring agar air yang sampai ke masyarakat benar-benar sesuai persyaratan dan siap minum.

"Selain itu kita sedang melakukan kerja sama melalui program Jaringan Air dan Sanitasi (JAS) dengan pemerintah Jerman. Kita akan fokus untuk beberapa daerah yang sudah memberlakukan ZAMP. Intinya kita tidak bisa membiarkan masyarakat meminum air yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Di samping kontrol eksternal yang wajib dilakukan oleh PDAM dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Zainal juga berharap masyarakat mampu mengelola air yang diperolehnya dengan baik sehingga terhindar dari serangan berbagai penyakit.

"Depkes sedang mengembangkan apa yang disebut pengelolaan air minum tingkat rumah tangga dengan memberikan opsi-opsi kepada masyarakat, bagaimana mengelola air yang baik. Selain dimasak misalnya dengan klorinasi, desinfeksi atau dengan filtrasi maupun dengan melakukan pemasangan biofilter, saringan pasir, membran filter atau aquatep," kata Zainal.

Sementara untuk standar air minum sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 907 Tahun 2002, kata Zainal indikator utamanya adalah bakteri E.coli. Bakteri yang berasal dari kotoran manusia ini harus tidak ada atau nol dari air yang diproduksi sebagai air minum.

"Untuk mandi tidak perlu pakai standar air minum, cukup pakai standar air bersih. Tetapi kalau untuk air minum bakteri harus nol. Sementara unsur kimianya ada batasan-batasannya yang tidak boleh dilanggar seperti yang sudah diatur dalam Permenkes. Dari sisi rasa tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna. Itu yang kita sebut persyaratan fisik, kimia dan bakteriologis," ujar Zainal. Zainal I. Nampira, SKM., M.Kes. Kepala Subdirektorat Penyehatan Air Departemen  Kesehatan

 



Post Date : 01 Februari 2008