|
BOJONEGORO - Meski pelayanannya masih sering dikeluhkan, PDAM Bojonegoro mulai Januari ini menetapkan denda keterlambatan bayar naik 300 persen. Yakni, dari Rp 2.500 menjadi Rp 10 ribu per bulan. Menurut Kepala PDAM Bojonegoro Agus Darmawan, kenaikan denda itu agar para pelanggan lebih disiplin membayar. "Kalau dendanya murah, para pelanggan seringkali malah tidak bayar," kata dia kemarin. Dia menuturkan, PDAM Bojonegoro saat ini mempunyai sekitar 17.500 pelanggan. Mereka tersebar di 11 kecamatan di Bojonegoro. Di antara pelanggan sebanyak itu, lanjut dia, yang sering menunggak pembayaran sekitar 20 persen. Soal kenaikan tarif denda itu Darmawan menyatakan telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD setempat, dan telah disetujui. PDAM lanjut dia, juga telah menyosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada para pelanggannya. Namun, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto meminta PDAM membicarakan lagi kenaikan denda keterlambatan pembayaran rekening air PDAM tersebut dengan DPRD. "Kalau tidak dibicarakan dengan DPRD, bisa dinilai melanggar hukum," katanya. Sebab, lanjut dia, segala bentuk retribusi yang tanpa persetujuan DPRD tidak boleh dilaksanakan. Pihak PDAM, tambah dia, seharusnya dalam hal itu tidak hanya mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Sebab, kinerja DPRD bersifat kolegial. Karena itu, pihaknya meminta agar kenaikan tarif denda tersebut dibatalkan. (nas) Post Date : 09 Januari 2007 |