Denda Buang Sampah Minim Sosialisasi

Sumber:Koran sindo - 25 Juni 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG – Warga Kota Bandung banyak yang tidak paham soal sanksi denda dan kurungan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Mulai pekan lalu, Pemerintah Kota Bandung kembali menggencarkan sosialisi tentang larangan membuang sampah ke sungai. Sesuai perda, bila ada warga yang membuang sampah ke sungai akan dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan tiga bulan bagi perorangan, sementara perusahaan Rp50 juta.

”Soal perda itu saya sama sekali belum tahu, yang sering dibilang pak RW hanya sebatas larangan membuang sampah ke Sungai Cikapundung, apalagi menyangkut denda dan sanksi kurungan belum ada pengumuman sama sekali,” ujar Sari, 37,warga RW 13 Kelurahan Tamansari,Kecamatan Bandung Wetan,kemarin.

Sementara itu,Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengungkapkan, Pemkot Bandung pernah memberikan sanksi pada perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai, beberapa waktu lalu. ”Waktu itu kami menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan di kawasan Gedebage karena kedapatan membuang limbah dan sampah ke sungai. Sedangkan untuk masyarakat belum pernah ditegakkan lantaran keterbatasan personel kami,” papar Ferdi.

Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menambahkan, untuk mengingatkan kembali penegakan Perda No 11/2005 tentang K3 di tingkat warga,pihaknya akan melibatkan seluruh aparat kewilayahan.Penegakan Perda K3 sudah tidak bisa ditawar lagi karena telah disahkan sejak 2005. Rentang waktu tersebut sangat cukup dijadikan masa sosialisasi,dan langkah berikutnya adalah proses penegakan.

Ketua Pansus VI DPRD Kota Bandung Deny Rudiana menilai, dilema persampahan di kota ini masih terpaku pada persoalan lama yang tak berujung solusi.Faktanya, antara kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung justru saling lempar tanggung jawab, sehingga masalah utamanya tak terselesaikan.“ Kita tak bisa menyerahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke PD Kebersihan saja. Sementara PD Kebersihan hanya bertanggung jawab mengangkut sampah dariTPS ke TPA,”ujar Deny. dini budiman



Post Date : 25 Juni 2011