Denda Buang Sampah Dinaikkan

Sumber:Koran Sindo - 06 Desember 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

SEMARANG (SINDO)--Pemerintah Kota Semarang berencana untuk menaikkan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat termasuk di sungai.

Wali Kota Semarang Soemarmo HS mengatakan, denda yang tercantum dalam Pasal 14 Perda Nomor 6/1993 sebesar Rp50.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan perlu ditinjau ulang karena nominalnya dinilai cukup kecil dan tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai denda membuang sampah ke DPRD. “Kami sudah ajukan raperda mengenai denda membuang sampah.

Kami berencana untuk menaikkan denda tersebut. Tetapi tentu saja kami perlu melakukan public hearing dengan meminta usulan dari beberapa elemen masyarakat,” kata Soemarmo seusai membuka Festival Semarang Great Sale (Semargres) 2010,Sabtu (4/11) malam. Soemarmo mengakui bahwa perilaku masyarakat Kota Semarang untuk menjaga kebersihan masih belum baik.

Sebagian masyarakat, lanjutnya, masih senang menjadikan sungai sebagai tempat sampah raksasa. Untuk itu, selain mengajukan raperda, pihaknya juga akan melaksanakan program Kali Bersih yang akan efektif diterapkan Januari mendatang. Pakar Lingkungan Undip Semarang Prof Sudharto P Hadi menyatakan, pencemaran air sungai di Kota Semarang banyak diakibatkan banyaknya limbah rumah tangga yang dibuang pada aliran sungai. Kebiasaan-kebiasaan buruk ini,lanjut dia,perlu segera diubah.

“Limbah domestik itu yang paling banyak. Dengan begini, air sama sekali tak layak lagi digunakan karena selain berbau juga beracun. Limbah domestik ini,mendominasi yakni sekitar 65% dari total pencemaran lainnya,” jelas Ketua Program Doktor Lingkungan Undip ini. Pemulihan kualitas air sungai di Kota Semarang,menurutnya,sangat mendesak dilakukan.Antara lain dengan cara mengubah mindset (cara berpikir) pola hidup masyarakat agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah baik sampah maupun limbah lainnya yang berasal dari rumah tangga.

“Kawasan Semarang bagian tengah, timur, dan barat serta kawasan-kawasan padat penduduk lainnya banyak memberikan sumbangan pencemaran air yang sangat luar biasa,” beber Sudharto. Selain itu, lanjutnya, Pemkot Semarang diminta juga melakukan pemantauan ketat terhadap sejumlah kawasan industri di Kota Semarang. Sebab, tak sedikit juga sungai-sungai di Kota Semarang masih menjadi tempat favorit bagi pembuangan limbah bagi sejumlah industri di kota ini.

“Jumlah pencemarannya memang tak sebanyak yang terjadi akibat limbah rumah tangga karena beberapa tempat industry sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Namun,kadar racunnya bisa dibilang me-matikan,” tegas rektor terpilih Undip periode 2010-2014 ini Sebelumnya, hasil penelitian dosen Magister Kesehatan Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Mursid Raharjo menyebutkan bahwa kualitas air utamanya di aliran sungai Kali Semarang sudah sangat buruk.

Pasalnya, kandungan bakteri ecolisudah 10 kali melebihi ambang batas yang diperbolehkan menjadi 1.000-1.500 coli/milliliter air. Ironisnya, pencemaran tersebut bahkan sudah merembes hingga 50 meter dari kanan kiri badan sungai Kali Semarang. Jika dikonsumsi, kata dia,maka sangat berpotensi untuk menimbulkan penyakit diare, disentri, kolera hingga liver. Sri Sunarti, 49, warga Jalan Inspeksi, Kampung Selan Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah mengakui bahwa kualitas air di Kali Semarang memang sangat buruk.

Hal itu diketahui dari bau tidak sedap serta warna air yang hitam pekat.Warga di sekitar aliran sungai, lanjutnya, tidak berani menggunakan air tersebut apalagi untuk mengonsumsinya. “Baunya (sungai) di sini tidak sedap. Dagangan saya jadi tidak laku.Biasanya setiap hari ada petugas kebersihan yang mengambil sampah. Kalau harus ditambah denda, ya, tidak apa-apa yang penting konsekuen saja,”tandasnya. (sari septiyaningtias/ susilo himawan)



Post Date : 06 Desember 2010