jakarta, kompas - Empat pabrik di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang dibawa ke meja hijau didenda total sebesar Rp 1,43 miliar setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan penggunaan air tanah, yaitu memiliki lebih dari satu sumur air tanah. Lima perusahaan lain yang melakukan hal serupa kini masih diselidiki.
”Keempat pabrik diputuskan pengadilan harus membayar denda Rp 1,43 miliar, sedangkan lima pabrik lainnya dalam proses kami bawa ke pengadilan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jaktim, Kamis (4/11). Namun, dia tidak menjelaskan nama kesembilan pabrik itu.
Menurut Ridwan, pekan lalu petugas gabungan meliputi petugas BPLHD, petugas pajak, polisi dan satuan polisi pamong praja mendapati empat sumur dangkal dan satu sumur dalam di lima pabrik yang tidak berizin. Kala itu, mereka memeriksa 20 pabrik di Kawasan Industri Pulogadung.
”Saat itu juga kami menutup kelima sumur tidak berizin tersebut,” ujar Ridwan. Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Aturan Penggunaan Air Tanah, setiap perusahaan industri hanya diperbolehkan memiliki satu sumur air tanah.
Ridwan menjelaskan, tahun 2009, BPLHD DKI menyegel 20 sumur dalam liar dan menutup permanen atau mengecor 63 sumur dalam lainnya.
Sementara Direktur Utama PT Aetra Lintong Hutasoit mengatakan, dari 400 pabrik di Jalan Raya Bogor dan sekitarnya, baru 129 pabrik yang menggunakan air perpipaan. ”Padahal secara ekonomis harga air pipa lebih murah ketimbang air tanah. Tahun ini, harga air tanah Rp 21.000 per meter kubik, sedangkan air perpipaan Rp 12.500 per meter kubik,” ucap Lintong.
Ke-129 pabrik itu baru menyerap 200.000 meter kubik air Aetra per bulan. Aetra mampu menambah suplai 200.000 meter kubik. Tekanan air Aetra pada titik terjauh bisa mencapai tujuh meter kolom air.
Ridwan mengingatkan, jika pabrik dibiarkan mengonsumsi air tanah berlebihan, lapisan bawah tanah akan menipis sehingga air laut lebih mudah merembes dan mengurangi ketersediaan air tanah untuk wilayah sekitarnya.
”Ketersediaan air di sini memengaruhi kawasan perbatasan, seperti Depok dan Bekasi, juga untuk wilayah Jakarta Timur dan Utara,” kata Ridwan. (WIN)
Post Date : 05 November 2010
|