Merokok dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan ketergantungan bagi pelakunya. Pengendalian terhadap pemaparan asap rokok sekunder kepada bukan perokok antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan terhadap area tertentu, dimana kegiatan merokok tersebut dapat dilakukan atau menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai kawasan dilarang merokok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 4 Februari 2006 ini memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang pada intinya mengatur perilaku orang untuk merokok pada tempatnya, bukan melarang orang untuk merokok. Leaflet ini berisi penjelasan tentang Peraturan-Peraturan/ Dasar Hukum tentang pengendalian pencemaran udara dan kawasan dilarang merokok di Jakarta.
Post Date : 21 April 2008
|