|
Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kini telah disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintah Daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Sedangkan DAU dialokasikan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional. DAU suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. DAU suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan. Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejak berlakunya peraturan pemerintah ini sampai dengan Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dana Bagi Hasil; Bab III Dana Alokasi Umum; Bab IV Dana Alokasi Khusus; Bab V Pengawasan; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VII Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |