Daerah Rawan Air Bersih Diantisipasi

Sumber:Suara Merdeka - 13 Juli 2011
Kategori:Air Minum

UNGARAN - Wilayah Ke­ca­matan Ungaran Timur dan Bancak, dalam musim kemarau ini menjadi fokus perhatian Pemkab Semarang. Pasalnya, daerah tersebut dinilai rawan kekurangan air bersih.

Untuk itu, Pemkab membentuk satgas antisipasi kekeringan. Satgas tersebut terdiri atas bagian Kesra dan Kes­bang­polinmas serta instansi terkait. Satgas ini akan bertugas melakukan pantauan terhadap dua daerah rawan tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pem­bangunan Setda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, mengungkapkan, pada 2009, dua kecamatan tersebut diketahui mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih. Sebab itu, sejak sekarang antisipasi digencarkan.

Menurutnya, Pemkab me­nyiap­kan air bersih untuk didrop di daerah tersebut, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

”Jika me­mang mengalami kekeringan, biasanya masyarakat mela­yangkan permintaan droping air bersih,” ungkapnya kemarin.

Dua Tangki

Disebutkan, sampai saat ini PDAM telah menyiapkan dua tangki air bersih. Pihaknya menginstruksikan agar camat-camat daerah tersebut juga mamantau wilayahnya.

Jika warga membutuhkan sewaktu-waktu, diha­rapkan segera melaporkan ke Pemkab. Dengan demikian, masyarakat di wilayah itu tidak sampai kekurangan air bersih.

Sebagaimana dilaporkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), saat ini sudah masuk musim kering. Namun demikian, pada Juni 2011 ini kondisi di kabupaten dinilai belum terlalu ber­dampak.

Selain itu, sejauh ini curah hujan masih sebatas 50-100 milimeter.

Antisipasi lebih lanjut, adanya program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat cukup membantu.

Terpisah, Kepala Kes­bang­polinmas Kabupaten Semarang Suryawan Sunu Riyanto me­ngatakan, kekeringan tahun ini dimungkinkan tidak akan terlalu berpengaruh pada masyarakat. Pasalnya, selama 2010 lalu, curah hujan cukup dominan.

Meski demikian, kondisi tersebut bukan berarti dapat disepelekan.

Dia menegaskan, antisipasi terhadap kekeringan itu penting untuk disiapkan, sehingga tidak mengorbankan masyarakat, terutama daerah rawan. (K33-14)



Post Date : 13 Juli 2011