Cuci Jins Pakai PAM

Sumber:Kompas - 19 November 2008
Kategori:Air Limbah

Jakarta, Kompas - Hingga pertengahan bulan November, sebanyak 36 dari 48 usaha pencucian dan pencelupan jins di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah menutup sumur bor dan beralih menggunakan air dari perusahaan air minum.

Langkah itu terkait penataan lingkungan pabrik. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Burhanudin mengatakan, masih terdapat sembilan usaha serupa yang sedang menunggu pemasangan air bersih oleh PT Palyja, mitra swasta dari PAM Jaya yang menangani pemasangan air bersih di wilayah Jakarta Barat. Sementara tiga industri lainnya tidak mengajukan permohonan karena sudah bangkrut.

”Memang batas waktu yang ditetapkan hampir habis sampai November ini. Tetapi, kami masih memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha ini sampai mereka mendapat pemasangan air bersih PAM,” jelas Burhanudin, Selasa (18/11). Toleransi waktu diberikan karena adanya niat baik dari pengusaha untuk segera memperbaiki lingkungan pabrik.

Kepala Humas PT Palyja Meyritha Maryanie membenarkan adanya permohonan pemasangan air bersih dari PAM sejak bulan Agustus lalu.

”Ada tiga dari sembilan industri yang belum bisa mendapat pemasangan air dalam waktu dekat ini. Karena pipa saluran kami jauh dari lokasi ketiga pabrik ini sehingga proses pemasangan jaringan air membutuhkan waktu yang lama,” ujar Meyritha.

Seperti diwartakan, tepatnya 3 September lalu, pengusaha pencucian dan pencelupan jins menyatakan bersedia usaha mereka direlokasi pada tahun 2010. Sebelum direlokasi, mereka telah berjanji akan memperbaiki lingkungan yang sudah tercemar dengan menutup sumur bor yang selama ini digunakan untuk kelangsungan usaha itu dan beralih menggunakan air PAM.

Selanjutnya, pengusaha akan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Para pelaku usaha ini juga akan membangun cerobong asap untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

IPAL

Burhanudin mengatakan, penggunaan air bersih dari PAM di industri pencucian dan pencelupan jins ini merupakan langkah awal penyelesaian kasus pencemaran air dan usaha serta penyedotan air tanah di Sukabumi Selatan. Langkah selanjutnya adalah pembuatan IPAL.

Sejauh ini untuk pemasangan IPAL, kata Burhanudin, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Barat menggunakan jasa konsultan swasta untuk membantu para pengusaha membangun dan mengelola IPAL.

Menurut dia, konsultan itu menawarkan kepada pengusaha tiga pilihan untuk membangun dan mengelola IPAL. Pertama, secara kolektif para pengusaha membayar Rp 500 juta dan menjalankan sendiri operasional pengelolaan IPAL. Kedua, pengusaha membayar Rp 500 juta dan menyerahkan pengelolaannya kepada konsultan dengan beban biaya berdasar aliran air yang masuk ke IPAL sebesar Rp 350 per meter kubik. Ketiga, pengusaha menyewa IPAL dari konsultan. (PIN)



Post Date : 19 November 2008