Cipecang Kawasan Alternatif TPA Tangsel

Sumber:Jurnal Nasional - 30 November 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MENGANTISIPASI tidak dilarangnya Kota Tangerang Selatan membuang sampah lagi ke Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah setempat mulai menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipecang, Serpong. Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh MT mengatakan sedang menjajaki kerja sama dengan investor asal Bandung.

"Kami berharap keberadaannya bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Shaleh kemarin (29/11). Draf yang membahas PAD inilah yang sedang dirancang agar pendapatan daerah bisa maksimal. Ditargetkan TPA Cipecang bisa segera selesai.

Namun jika memang hingga awal tahun belum juga selesai, sampah untuk sementara akan dibuang ke salah satu TPA di Bogor. Teknologi pengolahan sampah modern juga disiapkan. Yakni dengan menggunakan tungku pembakar yang akan membakar sampah sampai habis.

"Tidak akan mengeluarkan asap dan bau hingga sampah terbakar habis," kata Shaleh. Ia menjamin teknologi yang digunakan aman lingkungan karena melalui penyelidikan dan perizinan dampak lingkungan.

Namun rencana Kota Tangerang Selatan diragukan kabupaten induknya, Kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Herry Heryanto, saat ini belum ada rujukan tungku pembakar dari dalam negeri yang ramah lingkungan.

"Saat ini tungku pembakar sampah yang memenuhi standar ramah lingkungan ada di Singapura," kata Herry. Itu pun butuh investasi yang sangat mahal. Untuk kapasitas 3.000 meter kubik sampah dibutuhkan peralatan dengan dana investasi sebesar Rp13 triliun.

Yang paling mahal adalah dana untuk membeli cerobong penetralisasi asap untuk mengurai gas sisa pembakaran. Apa pun teknologi pengolahan sampah menurut Hery harus mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan.

Per 1 Januari 2010 Kota Tangerang Selatan tidak diperkenankan lagi membuang sampahnya ke Kabupaten Tangerang. Kerja sama antardaerah yang seharusnya diperbaharui hingga saat ini belum ada indikasi perpanjangan kerja sama. Suriyanto



Post Date : 30 November 2009