|
Sungai Ciliwung dikenal sebagai salah satu ikon Kota Jakarta. Ironinya, hingga kini, Ciliwung masih dibanjiri sampah. Tidak heran bila Sungai Ciliwung dipersepsikan dengan kekumuhan Kota Jakarta. Berdasarkan data Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, saat ini masih ada 98 tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung di wilayah DKI Jakarta. ”Kalau lebih ke hilir, Ciliwung itu kadang dicemari begitu banyak sampah,” kata Gubernur DKI Fauzi Bowo di sela-sela acara ”Stop Nyampah di Kali Ciliwung Tahun 2012” di pinggir Sungai Ciliwung di RW 009, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/9). Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, sejauh ini, dari 111 tempat pembuangan sampah ilegal di sepanjang Sungai Ciliwung di DKI Jakarta, yang berhasil ditutup sebanyak 13 titik. Tempat pembuangan sampah ilegal yang masih ada secara bertahap akan ditutup dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Harapannya, setelah ditutup, tempat pembuangan sampah ilegal tidak akan digunakan lagi. Sanksi Sampah-sampah yang menumpuk di tempat- tempat pembuangan sampah ilegal itu berkontribusi mencemari Sungai Ciliwung. ”Pada saatnya akan dikenai sanksi bagi pembuang sampah ke Sungai Ciliwung seperti, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta. Ada sanksi pidana dan denda,” ujarnya. Fauzi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program membersihkan Sungai Ciliwung. Namun, upaya membersihkan Sungai Ciliwung tidak akan berhasil kalau hanya mengandalkan kemampuan pemerintah. Karena itu, semua pemangku kepentingan, masyarakat, dan komunitas-komunitas di sepanjang Sungai Ciliwung harus bergerak bersama. Pihaknya mengapresiasi warga yang berinisiatif membersihkan lingkungan dan menutup tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Sungai Ciliwung. Warga RW 008 dan 009 Lenteng Agung dan pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) adalah contoh yang turut berperan menutup tempat pembuangan sampah ilegal di sekitar Markas Kopassus di Cijantung. ”Saya ingin melihat lebih banyak inisiatif yang akan mengurangi pembuangan sampah secara liar yang mencemari Sungai Ciliwung,” katanya. Ketua RW 009, Kelurahan Lentang Agung, Sarmili menuturkan, tiga tempat pembuangan sampah ilegal di RW 008 telah ditutup sejak 2009. Sebagai gantinya, sampah dibuang ke hanggar sampah yang dibangun dengan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum. ”Dari 8 ton sampah per hari yang dihasilkan sekitar 2.000 keluarga warga RW 008, sebanyak 3 ton sampah dikelola untuk didaur ulang dan 5 ton dibuang ke TPA Bantar Gebang,” papar Sarmili. Sebelum tempat sampah di bantaran Ciwilung ditutup, warga membuang sampah ke tempat itu. Tidak sedikit sampah akhirnya terseret arus Ciliwung. Ibu-ibu PKK RW 008 memanfaatkan sampah plastik, seperti plastik mi instan dan kopi, untuk dijadikan antara lain taplak meja, dompet, dan tas untuk dijual. Warga RW 008 kini bisa menikmati lingkungan tempat tinggalnya yang lebih bersih. Bila langkah menutup tempat pembuangan sampah ilegal diikuti oleh RW lainnya, Sungai Ciliwung yang bersih akan tercipta dalam waktu singkat. Fauzi mengungkapkan, di wilayah Jakarta ada 2.702 RW. Dari jumlah RW tersebut, baru sekitar 700 RW yang sudah menerapkan 3R, yaitu reduce (kurangi), reuse (gunakan ulang), dan recycle (daur ulang), dengan baik. Menurut Fauzi, sanksi bagi pembuang sampah harus ada dan harus dilakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Jika tidak, pelanggaran-pelanggaran tetap akan terus terjadi. ”Pekerjaan rumah masih banyak, saya berharap agar upaya yang sudah baik silakan dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang. Yang belum baik, carikan formulasi yang lebih tepat,” katanya. Kepala BPLHD DKI Jakarta Moh Tauchid Tjakra Amidjaya mengatakan, bantaran sungai dan sungai pada hakikatnya merupakan halaman dan pekarangan. Karena itu, perlu dipelihara masyarakat. (Erwin Edhi Prasetya) Post Date : 01 Oktober 2012 |