Cikapundung Bukan Tempat Sampah

Sumber:Kompas - 31 Desember 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Baraya Kahuripan Cikapundung, suatu wadah yang menaungi 52 komunitas di bantaran Sungai Cikapundung, Jawa Barat, Minggu (30/12), menggelar Festival Air Cikapundung 2012. Festival kali ini memasuki tahun yang ketiga.
 
Festival yang diikuti 350 peserta dengan memakai ban besar menyusuri aliran Sungai Cikapundung, sekitar 2 kilometer, diawali dari Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, hingga berakhir di kawasan kantor PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten, Jalan Cikapundung Barat, Bandung.
 
Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda yang turut menyusuri sungai dengan menggunakan rakit bambu berhiaskan kepala naga dari anyaman rotan mengemukakan, festival itu merupakan sebuah gerakan menyadarkan masyarakat untuk turut menjaga kelestarian dan kebersihan Sungai Cikapundung. Sungai itu membelah Kota Bandung sebagai ruang publik.
 
”Sungai Cikapundung perlu dijaga sebagai ruang publik. Jangan menjadikan sungai ini sebagai kakus dan tempat sampah komunal. Tuhan menciptakan sungai itu jernih dan ini yang menjadi target kami, agar Sungai Cikapundung menjadi bersih. Sebab, yang memprihatinkan, Cikapundung termasuk salah satu sungai terkotor di dunia. Ini ironis. Padahal, Kota Bandung adalah kota pelajar, ada 160 perguruan tinggi di kota ini,” ujar Ayi.
 
Menurut Ayi, lewat sosialisasi terus-menerus, termasuk lewat festival ini, memberikan dampak positif. Pembuangan sampah oleh warga ke Sungai Cikapundung kian berkurang.
 
Berhulu di Lembang
 
Sungai Cikapundung, sepanjang 28 kilometer, yang berhulu di Lembang dan berujung di Sungai Citarum itu lama terlilit masalah ekologis karena menjadi sasaran pembuangan limbah domestik rumah tangga. Limbah peternakan sapi di Kabupaten Bandung Barat juga dibuang di sungai ini.
 
”Jika Sungai Cikapundung bersih, bisa menjadi arena bermain anak-anak. Kami juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengolah limbah sapi menjadi gas metana. Yang terpenting program konservasi Sungai Cikapundung ini harus berjalan dari hulu sampai hilir,” tutur Ayi.
 
Ayi menegaskan agar warga tidak lagi membuang sampah di sungai sebab perbuatan itu dapat dikenai sanksi denda Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
 
Ketua Baraya Kahuripan Cikapundung Unde Rachmat mengemukakan, komunitasnya turut berpartisipasi dalam festival air dengan membuat rakit bambu, yang bahannya diambil dari sampah Sungai Cikapundung. ”Hal itu menandakan sampai saat ini pembuangan sampah ke Sungai Cikapundung masih terjadi, tetapi volumenya berkurang. Untuk limbah kotoran sapi, belum bisa dikendalikan,” ujarnya. (SEM)


Post Date : 31 Desember 2012