Ciangir Ditangani Pemerintah Pusat

Sumber:Koran Tempo - 31 Agustus 2010
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta -- Pemerintah Kabupaten Tangerang tak mempunyai kekuasaan lagi atas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Ciangir. Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna, pemerintah pusat mengambil alih dan akan menjadikan Ciangir sebagai TPA regional.

Proyek ini, ujar Eko, menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan sebagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kementerian PU memutuskan menjadikan TPST ini menjadi TPA regional, yang pembangunannya juga dibiayai oleh Kementerian PU," kata Eko saat dihubungi kemarin.

Eko mengatakan keputusan itu diambil karena lokasi dan luas lahan TPST Ciangir tergolong besar, mencapai 98 hektare. Pemerintah DKI hanya menggunakan setengahnya, sehingga sisa lahannya menganggur. Untuk itu, ujar Eko, dengan dijadikannya Ciangir sebagai TPA regional, Bogor, Depok, Banten, dan daerah sekitar Jakarta dapat ikut membuang sampah ke TPA ini.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Hermansyah mengatakan keputusan pemerintah pusat merupakan jalan terbaik daripada rencana kerja sama dengan Jakarta yang berlarut-larut dan tanpa kesepakatan. "Pada prinsipnya, kami tidak berkeberatan," kata Hermansyah.

Adapun bentuk kerja sama selanjutnya, menurut Eko, akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu antarprovinsi, sehingga perundingannya dilakukan antara pemerintah DKI dan Pemerintah Provinsi Banten. Adapun perjanjian kerja sama tinggal dilanjutkan dari perundingan sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Akan kami usahakan ada pertemuan antara Kementerian PU, Pemprov DKI, dan Pemprov Banten untuk membicarakan proyek TPA regional setelah Lebaran. Target kami, akhir 2010 pembicaraan perjanjian sudah final. Dan lelang pengerjaan proyek bisa dilakukan awal tahun 2011," kata Eko.

Berlarut-larutnya kesepakatan antara pemerintah DKI dan Tangerang atas proyek TPST Ciangir, menurut Eko, terjadi karena Pemerintah Kabupaten Tangerang tiba-tiba mengajukan teknologi yang lebih mahal setelah nota kesepahaman tertulis sudah ditandatangani oleh keduanya.

Sebaliknya, pihak Tangerang, menurut Hermansyah, yang juga menjabat Ketua Tim Koordinasi kerja Sama Antarsaerah untuk TPST Ciangir, justru pemerintah Jakartalah yang tidak konsisten. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai hasil prastudi kelayakan yang dilakukan negatif semua.

Penilaian ini berdasarkan adanya inkonsistensi usulan penerapan teknologi. Pada awal ekspose sebelum ditandatangani nota kesepahaman, disajikan penetapan sanitary landfill dengan composting, kemudian berubah menjadi teknologi anaerobic bioreactor landfill, selanjutnya berubah lagi menjadi teknologi Dranco, dan terakhir berubah lagi menjadi mechanical biological treatment.

Meski saat ini ada rencana kerja sama yang baru, pemerintah DKI akan meninggalkan proyek TPA ini untuk sementara jika gagal. Eko mengatakan DKI akan berkonsentrasi melanjutkan pembangunan di tiga TPST dalam kota, yaitu Cakung di Cilincing, Sunter di Ancol, dan Marunda. "Rencananya pembangunan tiga TPST ini akan meningkatkan daya tampung sampah dari 300 ton per hari menjadi 1.500 ton per hari. TPST di Cakung itu yang pertama dibangun, tahun depan TPST Sunter, dan tahun 2012 TPST Marunda," kata Eko. RENNY FITRIA SARI | JONIANSYAH | NUR HARYANTO



Post Date : 31 Agustus 2010