|
Persoalan sampah di Kota Depok merupakan masalah klasik kota-kota di Indonesia. Jumlah penduduknya saat ini 1,3 juta jiwa dan produksi sampahnya setiap hari 3.000-an meter kubik. Sebanyak 52 persen sampah itu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Cipayung. Persoalannya, satu-satunya TPA di Kota Depok itu berulang kali diprotes warga sekitar, bahkan mereka meminta TPA itu segera ditutup. Mungkinkah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ditutup dan direlokasi? Seandainya mungkin, lalu akan dibuang ke manakah sampah dari Depok? Itu sebenarnya pertanyaan banyak warga Depok. Namun, Forum Peduli Masyarakat Cipayung (Forpmac) yang gencar memprotes keberadaan TPA Cipayung tetap menyimpulkan bahwa TPA harus ditutup dan direlokasi. TPA yang berlokasi di RW 06, RW 07, dan RW 08, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, itu awalnya adalah gunung kapur dan hutan yang merupakan daerah wisata alam, yang sering digunakan sebagai tempat kemah warga. Tahun 1989, ketika masih menjadi bagian dari wilayah Bogor, tempat itu digunakan sebagai tempat penampungan sampah skala kecil seluas 1.000 meter persegi. Saat itu armada sampah hanya dua. Setelah Depok jadi kota administratif, armada berjumlah delapan. Setiap tahun areal TPA bertambah, dan tahun 2000 luasnya sekitar dua hektar. Tahun berikutnya, luas TPA Cipayung menjadi 6,5 hektar, dan tahun 2006 ini tercatat sudah 10 hektar dengan jumlah armada 80-an. Forpmac menyampaikan sejumlah alasan mengapa TPA Cipayung tak layak bagi 1.516 keluarga yang tinggal di sekitarnya. Dari sisi lingkungan hidup, jarak TPA dengan permukiman sekitar 150 meter, sedangkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) minimal 300 meter. Di permukiman warga sekitar TPA itu telah terjadi intrusi gas dari TPA dan menyebabkan semburan gas di dekat rumah warga di Kampung Benda dan Bulak Barat. Penimbunan sampah di TPA itu menimbulkan bau tak sedap, baik pada lokasi TPA maupun daerah sekitarnya, juga daerah lain yang dilalui truk sampah. Bila radius bau sampah dari lokasi TPA berjarak 0-10 km, daerah yang paling besar menerima dampaknya adalah wilayah RW 04, 06, 07, dan 08, Kampung Bulak, Rawa Denok, Sawangan, dan sebagian Citayam, kata Wakil Ketua Forpmac Yusuf T Hendra, pekan lalu. Kegiatan TPA berdampak pada kualitas udara, khususnya bau, dan meningkatnya kadar SO2/NH2 di udara secara permanen selama kegiatan TPA berlangsung. Tercemarnya udara sekitar TPA menyebabkan kesehatan lingkungan terganggu, terutama penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data pasien di Puskesmas Cipayung menyebutkan, dalam 4 tahun terakhir ini jumlah pasien meningkat. Tahun 2002, dari 28.350 pasien, 49 persennya menderita ISPA. Tahun 2003, dari 31.771 pasien, 14 persen penyakit kulit. Tahun 2004, dari 37.731 pasien, 10 persen menderita saluran pencernaan. Tak penuhi syarat Dari aspek teknologi, TPA Cipayung juga dinilai tak memenuhi syarat, prosedur, dan SNI. Mulai dari tahap pemilihan, perencanaan, persiapan, dan tahap operasionalnya. Penerapan sistem sanitary landfill pun dinilai tak memenuhi syarat karena terbukti ada kebocoran air lindi, ada semburan gas di permukiman warga, dan tak adanya informasi (monitoring system) di sekitar permukiman tentang status TPA sebagai peringatan dini. Yang juga digugat warga adalah rusaknya jalan menuju TPA akibat seringnya dilalui truk-truk sampah. Antara lain Jalan Pitara (mulai dari Bioskop Sandra hingga Alfamart), Jalan Poin Mas (mulai dari Jalan Mampang dan Jalan Keadilan, dari pertigaan Kompleks Arco hingga Jembatan Serong). Semua jalan ini jalan utama yang dilewati truk sampah mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Jalan-jalan itu dibangun untuk kendaraan kecil dan sedang, bukan untuk truk besar. Sepanjang jalan yang dilalui truk sampah itu acapkali kotor. Satu truk membawa 8-10 meter kubik sampah. Namun, petugas TPA Cipayung yang ditemui di lokasi mengatakan, mereka membersihkan jalan seminggu dua kali, Rabu dan Sabtu. Masalahnya sekarang, warga Cipayung menuding DPRD Kota Depok tidak mempunyai sense of crisis, tak pernah mendatangi mereka, dan malah warga yang sering mengadu ke gedung wakil rakyat itu di kawasan Kota Kembang, Depok. Menanggapi tudingan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Amri Yusra menegaskan, pihaknya sudah mencari solusi. Misalnya mengusulkan agar dibangun jalan lain bagi puluhan armada sampah yang lalu lalang di sana. Jalan masuk truk ke TPA selama ini sempit dan melalui permukiman warga. Untuk itu, perlu dibangun jalan lain ke luar TPA. Itu solusi prasarana jalan. Solusi lain lain yang ditawarkan adalah pemeriksaan kesehatan berkala secara gratis bagi masyarakat sekitar agar penyakit yang diderita warga dapat ditangani segera. Menurut Amri, mustahil menutup TPA satu-satunya di Depok untuk saat ini karena memang tidak ada lagi tempat pembuangan sampah. Karena itu, perlu dicari jalan keluar saling menguntungkan. Paradigma baru yang cerdas Persoalan sampah Depok dan pro-kontra soal ditutup tidaknya TPA Cipayung sebenarnya dapat diminimalkan apabila birokrat dan masyarakat menggunakan paradigma baru dalam melihat persoalan sampah. Sri Wahyono MSi dari Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Lingkungan BPPT mengatakan, dalam paradigma lama, warga mengumpulkan sampah, petugas kebersihan mengangkut dan membuangnya ke TPA. Adapun dalam paradigma baru, sampah harus dipandang sebagai sumber daya. Itu artinya kebiasaan membuang harus diubah menjadi mengolah sehingga TPA menjadi tempat pengolahan akhir. Pola yang digunakan adalah reduce, reuse, recycle. Jadi tidak sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah, katanya. Produksi sampah rata-rata tiga liter per orang per hari. Sebanyak 70 persen sampah organik dan sisanya sampah anorganik. Sampah organik diolah menjadi kompos, pakan ternak, dan bioenergi, sedangkan sampah anorganik didaur ulang menjadi bahan baku sekunder. Sampah dapat dikonversikan menjadi energi listrik, katanya. Sampah di Depok terbesar sampah domestik (63 persen), sampah pasar (19 persen), sampah komersial dan jalan (14 persen), industri dan rumah sakit (4 persen). Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kini mewajibkan pusat perbelanjaan di kota itu memiliki tempat pembuangan sampah sendiri agar tidak dibuang ke TPA Cipayung, untuk mengurangi beban TPA tersebut. Margo City, ITC Depok, dan Depok Town Square dimintanya menyediakan itu sebagai kewajiban. Kami siap membangunnya, kata General Manager PT Puri Dibya Property yang membangun Margo City Depok, TA Megawati, saat ditanya soal ini. Bukan hanya itu. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Depok Walim Herwandi juga menegaskan perlunya kompleks perumahan di Depok membangun tempat pembuangan sampah sementara. Saat ini uji coba dilakukan di perumahan Giya Tugu Asri dan di kawasan Jalan Jawa. Kalau ini berhasil, hanya 30 persen sampah yang dibuang ke TPA Cipayung, kata Walim. TPS yang dibangun berukuran 12 x 18 meter dengan biaya satu TPS Rp 200 juta untuk operasi selama enam bulan. Satu TPS berkapasitas 4,5 meter kubik sampah. Dengan produksi sampah 3.000 meter kubik per hari, dibutuhkan sedikitnya 600 TPS di Kota Depok dengan dana Rp 240 miliar. Mengelola sampah butuh cara yang cerdas. Tidak lagi dengan paradigma lama, mengumpulkan dan membuang sampah, tapi bagaimana mengolah sampah menjadi hal yang tak sia-sia. Mungkin upaya ini dapat mengurangi beban TPA Cipayung. Depok sudah mulai mencobanya dan kita tunggu realisasinya.R Adhi Kusumaputra Post Date : 05 April 2006 |