Cegah Kota Semarang Menjadi Lautan Sampah

Sumber:Kompas - 26 Oktober 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Perilaku tidak ramah lingkungan masih ada di sebagian warga Kota Semarang. Sejumlah orang yang membuang sampah sambil mengemudikan kendaraan di jalan raya merupakan pemandangan umum yang mudah dijumpai. Alhasil, sampah berhamburan di sebagian bahu jalan. Perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya itu merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993 disebutkan, seseorang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda material maksimal Rp 50.000. Tampaknya perda tersebut kurang bertaji.

Beberapa kali aparat Satpol Pamong Praja menindak oknum pembuang sampah yang tertangkap basah. Namun, hasilnya belum cukup memberi efek jera pada masyarakat. Tidak heran jika Dinas Kebersihan Kota Semarang dibuat pusing oleh ulah pembuang sampah sembarangan. Sarana pengangkutan yang tidak sebanding dengan volume sampah harian mengancam kebersihan Kota Semarang. Jika pada tahun 2005 sampah yang tidak terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sekitar 1.500 meter kubik, tahun ini sudah meningkat menjadi sekitar 3.000 meter kubik per hari. Ayo, cegah Kota Semarang menjadi lautan sampah dengan membuang sampah pada tempatnya. (IWN, Litbang Kompas)



Post Date : 26 Oktober 2007