Cadangan Air Bawah Tanah Mengkhawatirkan

Sumber:Suara Merdeka - 13 Juni 2006
Kategori:Air Minum
KEBUMEN - Cadangan air bawah tanah semakin mengkhawatirkan seiring bertambahnya penduduk. Pengambilan air bawah tanah oleh pribadi dan pelaku usaha perlu diatur sesuai Perda Provinsi Jateng Nomor 6 dan 7 Tahun 2002.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng Drs C Agus Tusono MSi pada pembinaan dan penyuluhan masyarakat dan badan usaha di Hotel Candisari, Senin kemarin.

Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 6 dan 7/2002 itu diikuti 60 peserta, dihadiri Asisten I Sekda Kebumen H Dulkholik SSos dan Kepala Satpol PP Kabupaten RAI Ageng Sulistiyo Handoko SIP.

Menurut Agus Tusono, dari pengamatan di lapangan masih sering ditemukan pengambilan air bawah oleh masyarakat tidak melalui izin dari pihak yang berwewenang. Padahal pengambilan air tersebut dikenai izin dan ada pajaknya.

Dia menilai, pengambilan air tanpa izin bisa jadi karena pelakunya benar-benar tidak tahu. Bisa pula pelaku sebenarnya sudah tahu ada perda yang mengatur perizinan dan pajak, namun sengaja mengabaikan.

Dia mengingatkan, di beberapa daerah kondisi permukaan tanah terus menurun dan cadangan airnya makin menipis. Seperti penelitian yang dilakukan Undip pada permukaan tanah di Kota Semarang tiap tahun turun 3-10 sentimeter.

Itu sebabnya, Dinas Pertambangan Provinsi Jateng telah melarang pengeboran air di wilayah Kota Semarang. ''Bisa jadi tanah di bawah Kota Semarang sudah keropos dan bolong-bolong,'' tandasnya.

Pembinaan

Agus menjelaskan, mengacu Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 37 dan 38, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat punya kewenangan memberikan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di daerah. Itu sebabnya Satpol PP Provinsi ditugasi menyosialisasikan Perda 6 dan 7 bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten.

Dia mengakui, kegiatan sosialisasi itu mendapat dana dari APBD Provinsi dan seizin Gubernur serta DPRD Jateng. Tujuannya untuk menertibkan pelanggaran dan pelaksanaan dua perda tentang izin dan pajak pengambilan air bawah tanah itu.

Hal itu agar pelaku pengambilan air bawah tanah, baik perorangan maupun pelaku usaha menyadari pentingnya mengurus perizinan serta mau membayar pajak. Inventarisasi dan sosialisasi itu penting sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari pemungutan retribusi.

Pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten punya kewenangan melakukan tindakan bila terjadi pelanggaran atas dua perda provinsi tersebut. Namun sebelum ada penindakan, perlu sosialisasi lebih dahulu kepada para pelaku usaha di daerah.

Bupati Hj Rustriningsih MSi dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Sekda H Dulkholik SSos menyambut baik kegiatan itu sebagai upaya menjaga kelestarian dan kualitas air. Sebagai sumber kehidupan, penggunaan air perlu diatur. (B3-24)

Post Date : 13 Juni 2006