Butuh Rp 400 M untuk TPA Regional

Sumber:Suara Merdeka - 05 Oktober 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

TEGAL - Guna mengatasi masalah penumpukan sampah di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes, ketiga daerah akan membanguan tempat pembuangan akhir (TPA) regional.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang Adipura, Kota Tegal, Jumat (2/10). Sesuai rencana, TPA regional baru bisa terealisasi pada tahun 2013. Pasalnya, untuk mewujudkannya dibutuhkan dana sekitar Rp 400 miliar.

Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin usai rakor mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk pembuatan TPA regional berasal dari bantuan APBN. Guna merealisasikannya, kata dia, diperlukan kesepakatan tiga daerah, termasuk pengadaan lahannya.

”Untuk tahun sekarang yang akan direalisasikan terlebih dahulu pengadaan tanahnya, setelah itu tahun 2010 pembuatan detail enggineering design (DED) sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Menurut dia, agenda waktu pelaksanaannya dari provinsi sebagai koordinator. Sedangkan, sebagai dewan regulatornya provinsi, yakni kabupaten dan kota.

Sejauh ini tahapannya sudah seperti yang diharapkan pemerintah pusat, yaitu  alternatif lahan di Rawabaju Songgom Kidul Kabupaten Brebes dan Kertasari, Suradadi, Kabupaten Tegal. ”Untuk lokasi di Songgom sudah disurvei dari pemerintah pusat,” katanya.

Habib Ali mengemukakan, ke depannya TPA bukan menjadi tempat pembuangan sampah, tapi pengelolaan sampah. Hal itu yang perlu dipahami apalagi bila mengacu pada UU No 18 tahun 2008 tentang sampah, untuk kabupaten/kota yang tidak memulai kegiatan tersebut ada sanksi yang cukup berat.

Selain itu, juga adanya surat keputusan Gubernur Jateng tahun 2007 yang mengamanatkan agar kabupaten/kota mengadakan TPA regional. Sebab, kalau menggunakan TPA regional biayanya lebih kecil.

Menurut dia, alasan perlunya membangun TPA tersebut karena proyeksi sampah di tiga daerah itu pada tahun 2008 komulatif sampah diolah sudah mencapai 375.220 meter kubik per tahun. Sehingga perlu diadakannya TPA regional yang rencanannya untuk 13 tahun kedepan, dengan sistem pengelolaannya untuk aset dikelola dari provinsi.

”Untuk penetapan lokasinya mana yang akan dipergunakan dari dua alternatif itu belum bisa disebutkan karena belum pasti. Targetnya tahun 2009 sudah ditetapkan dan lahan yang dibutuhkan sudah sesuai, bahkan ukurannya melebihi,” tandasnya. (H17-61)



Post Date : 05 Oktober 2009